JPU KPK Bacakan Nota Keberatan Dari Kuasa Hukum Hutama Yonathan

  • Whatsapp

CIMAHI, MEDIA3.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Sidang Pengadilan Negeri Bandung yang digelar kembali, terkait sidang lanjutan OTT terdakwa Komisaris Utama Rumah’ Sakit Umum Kasih Bunda, dr. Hutama Yonathan, diruang Sidang 1 Kusumah Atmaja Pengadilan Negeri Bandung Jalan RE. Martadinata Kota Bandung Kamis (25/02/2021).

JPU KPK dalam pembacaan eksepsinya, membacakan sanggahan dari eksepsi penasehat hukum terdakwa Hutama, secara detail.

Pihaknya menyampaikan nota keberatan atas eksepsi penasehat hukum terdakwa atas dugaan sejumlah uang fee kordinasi yang telah disepakati bersama merupakan hal yang telah diakui sebelumnya, sebagai kasus perdata.

Saat ditemui usai sidang, sebagai penasehat terdakwa, Ronny Pandiangan, SH., MH. mengatakan,

“Kita sebagai penasehat hukum terdakwa mengucapkan terima kasih atas tanggapan oleh JPU KPK di persidangan tadi, selanjutnya kita tinggal menunggu persidangan putusan sela oleh majelis hakim minggu depan atas eksepsi tanggapan JPU KPK tadi,” ucapnya.

Menurut Rony kembali, bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim,

“Semua kita serahkan kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk mengambil keputusan terhadap eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum daripada terdakwa yaitu minggu depan, 3 Maret 2021,” terangnya.

Saat disinggung mengenai persidangan atas putusan sela oleh majelis hakim yang akan digelar minggu depan, penasehat hukum terdakwa mengatakan akan datang tepat dan menyerahkan semuanya kepada putusan majelis hakim.

“Sekarang tinggal giliran Majelis Hakim untuk memutuskan apakah diterima atau ditolak terhadap eksepsi penasehat hukum terdakwa, dalam hal itu kita lihat saja apa keputusannya.” terangnya.

(Sinta/Bagdja)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *