CIMAHI, MEDIA3.ID – Kasus Dugaan Tindak Oidana Korupsi, atas penyuapan masalah perizinanan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi, anggaran Tahun 2018 – 2920, yang melibatkan Walikota Cimahi Ir. Ajay Mochammad Pratna,MM, makin panjang saksi-saksi baru, baik dari oihak Swasta maupun Pegawai Negeri Sipil, sudah terperiksa.
Saat ini dua saksi baru seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diperiksa oleh pihak penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor KPK Gedung merah Putih Jalan
Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950, Selasa (16/02/2021.
Hal itu saat dikonfirmasi kepada Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri, menurut Ali, pemeriksaan saksi-saksi baru itu dari pihak ASN, Alipun membenarkan.
Karena kata Ali, kasus Ajay tersebut, sebagai pengembangan dari pihak penyidik, untuk memperkuat lagi agar tersangka Ajay dapat secepatnya dilimpahkan kepada Jaksa KPK.
Menurut Ali kembali, saksi-saksi dari pihak ASN adalah Enci Kurniadi yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Pembangunan pada DPMPTSP Kota Cimahi,
“Pemeriksaan terhadap Enci, pihak penyidik, saat ini sedang didalami tentang sepengetahuannya pihak saksi, terkait dari berbagai persetujuan permohonan perizinan yang diterbitkan oleh tersangka Ajay di Kota Cimahi,” ujar Ali.
Sedangkan untuk masalah saksi ASN yang kedua, kata Ali, yang diperiksa oleh penyiduk KPK adalah, ARS Agustiningsih (PNS Cimahi).
Setelah hasil konfirmasi terkait saksi Agustiningsih, yang menjabat sebagai PPK yang diduga melakukan penentuan para pemenang proyek-proyek pengadaan di Pemkot Cimahi atas arahan dari tersangka Ajay Mochamad Priatna.
(Sinta/Bagdja).






