Terkait Kasus Ajay, Tahap II Tersangka Hutama Yonathan Penyerahan Berkas Pada Jaksa Penuntut Umum.

  • Whatsapp

Berkas Komisaris Utama RSUKB Hutama Yonathan yang sudah lengkap (P-21) dilimpahkan ke JPU.

CIMAHI, MEDIA3.ID – Terkait masalah dugaan penyuapan Walikota Cimahi Ir H Ajay Mochamad Priatna, MM, sebesar Rp 425 Juta, Operasi Tankap Tangan (OTT), sisa pembayaran dari nilai Rp 3,2 Milyar, oleh Hutama Yonathan Komisaris Utama Rumah Sakit umum Kasih Bunda (RSUKB) yang beralamat di Jalan Mahar Martanegara No.166, Baros, Kec. Cimahi Sel., Kota Cimahi, Jawa Barat 40533.

Ajay, tersandung kasus suap tersebut, atas dugaan masalah pembuatan izin prinsip anggaran tahun 2018 – 2020.

Dalam Tahap II saat ini, berkas tersangka Hutama Yonathan, (HY) sudah mulai dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Senin (25/01/2020).

Hal tersebut dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri.

Menurut Ali, saat dihubungi via WhatsAppnya, menjelaskan, bahwa setelah berkas perkara dinyatakan sudah (P-21),

“Maka pada hari ini Senin 25 Januari 2021, Tim Penyidik dari KPK telah melaksanakan Tahap 2, yaitu penyerahan tersangka Hutama Yonathan dan barang bukti kepada pihak Jaksa Penuntut Umum, (JPU),” jelas Ali.

Plt Jubir KPK Ali Fikri, karena berkas HY sudah lengkap di limpahkan ke JPU.

Disamping itu, menurut Ali, bila masalah kewenangan untuk penahanan, akan dilanjutkan oleh pihak JPU.

Penahanan tersebut akan dilakukan oleh pihak JPU selama 20 hari, yaitu terhitung sejak 25 Januari 2021 sampai dengan 13 Februari 2021 di Rutan Polda Metro Jakarta Raya.

“Dalam waktu 14 hari kerja,Tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor,” terang Ali pula.

Menurut Ali pula, bahwa rencana persidangan diagendakan di Pengadilan Negeri, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

“Karena selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah 27 saksi diantaranya, tersangka Ajay M Priatna, selaku Walikota Cimahi dan beberapa aparatur sipil di Pemkot Cimahi,” pungkasnya.

(Sinta/Bagdja)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *