Pihak Satpol-PP Tegas Pol PP Line Tower Tidak Akan Dicabut

  • Whatsapp

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) (Gakda) Kota Cimahi M.Syamsul Ma’arif,A.P.,M.A.P.

CIMAHI, Media3.Id – Terkait penyegelan dua tower yang tidak berijin, Milik PT Inti Bangun Sejahtera, yang beralamat di daerah Kampung Giri Mekar Jaya, RT003/RW015 Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi, dan PT Tower Bersama, alamat di daerah Jalan Karya Bakti Kampung Lebak Saat, Nomor 17 RT 001/RW018 Kelurahan Cipageran Kecamatan Cimahi Utara.

Walaupuh kedua tower tersebut sudah dilakukan penyegelan dan sudah di Tindak Pidana Ringan (Tipiring) oleh pihak Pengadilan Bale Bandung, 16 November 2020 yang lalu, dan pengusahanya sudah membayar kewajibannya denda pelanggaran sebesar Rp 50 Juta untuk Tower milik PT Inti Bangun Sejahtera (IBS) dan Rp 20 Juta untuk Tower didaerah Cipageran milik PT Tower Bersama (TB), pihak Satpol-PP tetap keukeuh tidak akan membuka segel Pol-PP Line yang sudah terpasang dikedua tower tersebut.

Karena menurut Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) (Gakda) Kota Cimahi M.Syamsul Ma’arif,A.P.,M.A.P.

Ali Sulton, SH Kejasaan Pidana Umum (Pidum)

Menurut Syamsul, pihaknya bukan tidak punya perasaan kepada pihak pengusaha untuk membuka segel tersebut, tapi karena ini menyangkut kepada aturan, bila ijin Mendirikan Bangunannya (IMB) sudah ada dan dapat dibuktikan kepada pihak Satpol PP, pihak Satpol-PP siap akan membuka segel tersebut.

“Kami tidak akan menghalang-halangi pihak pengusaha untuk minta dibuka segel tersebut, kalau mereka sudah menyelesaikan surat perijinannya, dan dapat dibuktikan pada kami, kami akan sesegera mungkin membukanya,” ujar Syamsul.

Karena kata Syamsul, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Ari Sulton, SH, menurut Syamsul, berdasarkan intruksi dari kejaksaan, walaupun sudah ditindak tipiring, pihak Satpol-PP tidak dapat membuka segel Pol-PP Line tersebut, sebelum pihak pengusahanya mengantongi ijin IMB-nya.

“Dengan ditipiring oleh pihak Pengadilan, itu terkait pidananya, tapi aturan administrasi berdasarkan perdanya harus ditempuh terlebih dahulu,” imbuh Syamsul kembali.

Bahkan yang dihawatirkan oleh Syamsul, bila segel tersebut dibuka, lalu tiba-tiba pengusaha towwr tersebut membangun kembali towernya, dan secara teknis, tower itu ambruk danmemakan korban,

“Itu sudah pasti kami yang akan dipersalahkan, dan jadi citra buruk dikesatuan kami dimata masyarakat,” katanya.

Hal yang senada juga diungkapkan oleh Jaksa Tindak Pidana Umum (Pidum) Ari Sulton saat dihubungi via Washaapnya.

“Waktu itu saya sudah sampaikan ke temen2 pelanggar tower juga. Segel boleh dicabut kalo ijin imb dll mereka sudah keluar dan diterima,” ujar Ari.

Selanjutnya menurut Ali kembali, “Dan yg cabut juga pol pp dan Bukan cabut sendiri.

Hanya kata Ari, seharusnya pihak tower jgn mencabut itu line pol pp sampai izin imb mereka pegang.. Kalo memang sudah dipegang buat permohonan ke teman2 pol pp beritahu kalo izin sudah diterima jd tolong pol pp untuk mencabut line guna meneruskan pembangunan sesuai izin tsb,” ucap Ari.

Sedangkan yang disesalkan oleh pihak pengusaha kedua tower tersebut, yang tidak mau menyebutkan namanya itu,

“Di Cimahi, kalau masalah pelanggaran kami akui, tapi saya ingin jangan terjadi tebang pilih, kalau mau ikut aturan, semua tower yang ada di Cimahi yang tidak beijin, mau yang sudah berdiri atau tidak, mereka juga harus kena sanksi hukum juga dong,” terang Sumber tersebut.

Seperti, kata sumber contohnya, Tower yang berdiri dijalan Encep Kartawiria nomor 216 RT005/RW001 Kelurahan Citeureup Kecamatan Cimahi Utara

“Pada tanggal 10 September 2019 disegel Pol PP line oleh satpol-PP Kota Cimahi, yang lucunya, sekarang tower tersebut sudah dapat beroperasi kembali, juga sudah ditipiring, padahal IMBnya belum keluar,” kata Sumber kesal.

“Bahkan sampai sekarang, masih anteng-anteng saja tower tersebut beroperasi, tanpa ada tindak lanjutan dari pihak terkait,” lanjut Sumber.

Bahkan kata Sumber, kembali, “Pada intinya kita meminta keadilan, pihak pemerintah Kota Cimahi jangan tebang pilih, sedangkan saya tahu, site produk perijinannya, baru sampai Lingkungan Hidup (LH) dan IPPT serta pengesahan gambarnyapun belum, boleh cek di BPMPTSP,” katanya.

(Sinta/Bagdja)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *