Sidang Tindak Pidana Ringan 5 perkara pelanggaran yang digelar di Aula kantor Kecamatan Cimahi Utara Jalan Jati Serut Nomor 12.
CIMAHI, MEDIA3.ID – 5 kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring) mulai disidangkan, 5 kasus tersebut terdiri dari Pelanggaran Tower daerah Padasuka yang diwakili pemilik Laris Simatupang, alamat proyek Jalan Ibu Ganirah, Gang Giri Mekat RT 01 /RW 15 Kelurahan Padasuka Kecamatan Cimahi Tengah dan Tower didaerah Cipageran diwakili Pegusaha Budiyanto Purwahjo, alamat proyek Jalan Karya Bakti RT01/RW18 Kampung Lebak Saat Kelurahan Cipageran Kecamatan Cimahi Utara, yang tidak mengantongi Izin Mendirikab Bangunan (IMB).
Sedangkan kasus tipiring lainnya yaitu, Asrama Berbayar (Kontrakan) daerah Citeureup yang dihadirkan pengusahanya Lutpiana Fanda, alamat Gang H Ashari RT 06/RW 09 Kelurahan Citeureup, Asrama prabayar lainnya daerah Sangkuriang, yang dihadiri oleh Acih Suparsih, yang beralamat Jalan Sangkuriang RT 02/RW 12 Kelurahan Padasuka ; Kecamatan Cimahi Tengah.
Tidak hanya itu saja, bahkan kantor dan garasi alat-alat beratpun terpannggil pengusahanya Hasan Abidin yang terletak daerah Jalan Kihafit Barat, Kelurahan Leuwigajah Kecamatan Cimahi Selatan.

Dalam Sidang Tipiring yang digelar di Aula kantor Kecamatan Cimahi Utara Jalan Jati Serutnomor 12, Cibabat Cimahi Utara. Senin (16/11/2020).
Hakim dari Pengadilan Bale Bandung yang diketuai oleh Wiyono, SH setelah memanggil para terdakwa memutuskan semua yang terkena kasus Tipiring dikenakan denda pelanggarannya.
Hal itu dibenarkan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi yang difungsionalkan dari bagian Tindak Pidana Umum (Pidum) Ari Sulton, SH.

Menurut Ari, berdasarkan keputusan dari Hakim Wiyono, bahwa pembangunan Tower PT Inti Bangun Sejahtera (IBS) yang berlokasi didaerah Padasuka berdasarkan putusan Hakim, didenda Rp 50 juta, sedangkan tower PT Tower Bersama Group (TBG) yang berdiri didaerah Cipageran berdasarkan keputusan Hakim pula dikenakan denda sebesar Rp 20 juta.
“Untuk masalah gudang, garasi dan asrama berbayar masing-masing didenda sebesar Rp 3 Juta,” ujar Ari.
“Kami tetap akan menjalankan tugas sesuai aturan, masalah denda, tidak termasuk penyelesaian ijin, walaupun mereka sudah membayar dendanya, pembangunan proyek tersebut tetap dihentikan selama para pengusaha tidak menyelesaikan masalah IMBnya,” tegas Ari.
Hal yang sama diungkapkan pula oleh Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda (Gakda) pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar) Kota Cimahi Samsul, menjelaskan, bahwa alasan klasifikasi perbedaan masalah denda antara IBS dan TBG, “Itu sudah ketuk palu pihak Hakim, alasan perbedaan terkaitasalah denda IBS harus bayar denda Rp 60 Juta sedangkan TBG di Cipageran hanya Rp 20 juta, itu dikarenakan TBG di Cipageran punya itikad baik mau membongkar towernya sendiri,”. Ujar Samsul.
Sedangkan masalah tipiring lainnya itu sudah ditentukan oleh pihak Hakim.
(Sinta/Bagdja)






