Disdukcapil Kota Cimahi intruksikan masyarakat Kota Cimahi segera membuat akte kelahiran sebagai administrasi kependudukan.
CIMAHI, MEDIA3.ID – Akte kelahiran sangatlah penting sebagai identitas diri, untuk kepentingan pendidikan, pekerjaan dan kepentingan publik lainnya.
Karena pentingnya akte kelahiran tersebut, karena akte kelahiran merupakan administrasi kependudukan yang sangat penting, maka Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi mengimbau masyarakat untuk segera membuat akta kelahiran.
Hingga sampai bulan Oktober, tercatat kepemilikan akta kelahiran di Kota Cimahi baru 54,92 persen atau 305.341 jiwa dari total 555.966 jiwa penduduk Kota Cimahi.
Artinya, menurut Kepala Bidang Pencatatan Sipil pada Disdukcapil Kota Cimahi, Rosi Desrita, masih ada 45,8 persen atau 250.625 jiwa penduduk Kota Cimahi yang belum memiliki akta kelahiran. Senin (16/11/2020).
“Dimana ada 305.341 atau 54.92 persen dari total penduduk 555.966 yang sudah memiliki akte kelahiran,” jelasnya.
Dari data tersebut, ungkap Rosi, kembali, kebanyakan yang belum memiliki akta kelahiran adalah rata-rata penduduk yang sudah lanjut usia (lansia).
“Rata-rata yang usia lanjut yang belum punya akta. Mungkin sebenarnya punya, tapi datanya gak ke input dulunya,” ungkap Rosi kembali.
Disamping itu, kata Rosi, bahwa capaian kepemilikan akta kelahiran lebih tinggi, terlihat pada anak usia 0-18 tahun. Tercatat sudah 91,9 persen yang sudah memiliki akta, dari total sekitar 166 ribu lebih anak usia 0-18 tahun di Kota Cimahi.
Rosi mengharapkan kepada masyarakat dari semua jenjang usia yang belum memiliki akta kelahiran agar segera mengurusnya.
Sebab, manfaatnya sangat penting untuk pemenuhan hak penduduk, khususnya anak atas identitas.
Ada sejumlah manfaat dari adanya akta kelahiran. Di antaranya wujud pengakuan negara mengenai status individu, perdata dan kewarganegaraan seseorang, sebagai bukti sah identitas seseorang.
Kemudian sebagai bahan rujukan penetapan identitas dalam dokumen lain, misalnya ijazah.
Akte kelahiran, tambah Rosi, ada pula manfaat lainnya seperti masuk sekolah TK/PAUD hingga perguguran tinggi, syarat melamar pekerjaan dan berbagai manfaat lainnya.
“Jadi yang belum punya, silahkan didaftarkan. Terutama bayi yang baru lahir,” imbuhnya pula.
Rosi menerangkan, bahwa dalam pelayanan pembuatan akta kelahiran sendiri bisa didaftarkan melalui nomor WhatsApp yang sudah disiapkan Disdukcapil Kota Cimahi. Ada tiga nomor khusus Whatsapp yang sudah disiapkan.
Untuk warga Kecamatan Cimahi Selatan bisa mendaftarkan melalui nomor 081223890805, warga Kecamatan Cimahi Utara melalui nomor 081223890775, serta warga Kecamatan Cimahi Tengah melalui nomor 081223890774.
“Tidak menerima telepon, hanya pesan saja untuk pengiriman berkasnya. Nanti kalau sudah beres akan diinformasikan dan harus bawa bukti fisik persyaratannya,” terang Rosi pula.
Sekarang ini, lanjut Rosi, pembuatan dokumen kependudukan seperti akta bisa dicetak sendiri menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram yang digunakan sebagai blanko, yang berlaku sejak terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019.
Masalah tanda tangan, segalanya sangat mudah didalam era globalisasi yang canggih dengan tanda tangan secara elektronik.
(Sinta/Bagdja)






