KARAWANG, Media3.id – Puskesmas Jayakerta, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat kini menjadi sorotan tajam publik terkait tata kelola pembuangan limbah medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) infeksius atau limbah medis. Jumat (07/08/26).
Fasilitas kesehatan yang kini berstatus pelayanan rawat inap tersebut kedapatan menampung limbah medis milik bidan dan dokter praktik mandiri di wilyah yang mencakup 5 desa
Praktik pengumpulan ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik mendesak transparansi mengenai kelayakan Standard Operating Procedure (SOP) tempat penyimpanan sementara di puskesmas tersebut. Jika pengelolaan di lapangan bermasalah, ancaman penularan penyakit dari limbah infeksius mengintai langsung kesehatan warga sekitar.
Pihak Puskesmas Jayakerta tidak menampik kabar tersebut. Tenaga kesehatan bagian Kesehatan Lingkungan (Kesling) Puskesmas Jayakerta, Wening, membenarkan bahwa seluruh limbah medis dari fasilitas praktik mandiri bermuara di puskesmas mereka.
“Limbah medis bidan mandiri dan praktik dokter mandiri limbah medisnya dikumpulkan di puskesmas,” ujar Wening saat dikonfirmasi oleh wartawan, Jumat (07/08/26).
Aturan pengumpulan ini dikecualikan bagi klinik swasta yang sudah memiliki kerja sama (MoU) mandiri secara langsung dengan pihak ketiga selaku perusahaan pemusnah limbah B3 resmi.
Secara hukum, langkah Puskesmas Jayakerta menampung limbah medis dari fasilitas kesehatan skala kecil di sekitarnya memang memiliki legalitas resmi. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56/Menlhk-Setjen/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan, puskesmas diizinkan menjadi depo pengumpul sementara sebelum limbah diangkut oleh pihak pemusnah berizin.
Aturan ini diperkuat oleh Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan. Regulasi tersebut menegaskan bahwa penyimpanan limbah B3 infeksius di fasilitas pelayanan kesehatan wajib memenuhi standar ketat:
• Menggunakan wadah tertutup kedap air sesuai karakteristik limbah (kantong plastik kuning untuk limbah infeksius).
• Disimpan di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) yang memiliki izin resmi dan sirkulasi udara baik.
• Durasi penyimpanan maksimal hanya 2 hari pada suhu kamar, atau hingga 90 hari jika disimpan dalam cold storage (suhu di bawah 0°C).
Mengingat status Puskesmas Jayakerta yang kini melayani pasien rawat inap, volume limbah medis dipastikan melonjak. Campuran jarum suntik bekas, perban berdarah, dan botol obat dari puskesmas serta praktik mandiri berpotensi menjadi bom waktu jika TPS puskesmas melebihi kapasitas (overload) atau terlambat diangkut oleh vendor pemusnah.
Publik kini menunggu pembuktian fisik dari Puskesmas Jayakerta: Apakah fasilitas penampungan mereka benar-benar steril dan berizin, atau justru mengabaikan SOP demi efisiensi formalitas belaka? Dinasti pengawasan Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup Karawang kini diuji untuk memastikan keselamatan warga Jayakerta tetap berada di atas segalanya.
Reporter: Dmn Hr






