Ratusan Pengemudi Maxim Sampaikan Aspirasi Ke Kantor Dishub DIY

  • Whatsapp

JOGJA (DIY), media3.id – Ratusan pengemudi ojek online (ojol) Maxim dari Yogyakarta menyampaikan aspirasinya ke Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) DIY pada Rabu, 23 September 2026, di Babarsari.

Mereka mengemukakan keberatannya terhadap tarif batas minimum yang dinilai tidak sesuai ketentuan serta potongan pendapatan yang dianggap terlalu besar, termasuk pembebanan PPN dan biaya layanan.

Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishub DIY, Rizki Budi Utomo, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima informasi awal dan berkas yang disampaikan oleh para pengemudi.

“Informasi awal dan file berkas sudah kami terima. Silakan mbak Wuri menyampaikan poin curhatannya secara detail untuk kami pelajari,” ujar Rizki saat menyambut kedatangan para pengemudi maxim dan pendamping dari LBH Yogyakarta.

Koordinator Pengemudi Maxim, Wuri, kemudian mengungkapkan sejumlah keberatan terhadap kebijakan yang diterapkan oleh aplikator. Salah satunya berkaitan dengan Program Turbo yang menurut para pengemudi dikenakan biaya Rp15.000 untuk periode tiga jam dan disebut memberikan jaminan order. “Tetapi berdasarkan pengalaman kita para pengemudi, program tersebut dinilai belum memberikan kepastian jumlah order yang diterima,” ucap Wuri.

Perempuan berpenampilan maskulin ini juga menyampaikan dugaan adanya ketidaksesuaian tarif perjalanan dengan ketentuan yang mereka rujuk, yaitu Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 dan KP 1001 mengenai pedoman tarif jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.

“Contohnya, perjalanan dengan jarak 14,53 kilometer yang menurut perhitungan kita menghasilkan tarif sekitar Rp1.900 per kilometer,” ungkapnya.

Sementara itu dari tim LBH Yogyakarta menyampaikan pandangan bahwa hubungan antara aplikator dan mitra pengemudi perlu memperhatikan hak-hak pengemudi. Mereka meminta pemerintah melalui instansi terkait menjalankan fungsi pengawasan apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Dalam tanggapannya, Rizki menyampaikan bahwa seluruh masukan dan dokumen yang diserahkan akan ditampung serta dipelajari oleh Dishub DIY.

Dikemukakannya pula bahwa pemerintah saat ini terus mengawal pembahasan regulasi di tingkat pusat terkait keberadaan ojek online dalam sistem transportasi.

“Aspirasi teman-teman kami tampung. Saat ini di pusat juga sedang dikawal RUU LLAJ agar ojek online resmi masuk sebagai angkutan umum. Berkas pelanggaran tarif yang masuk sedang kami kaji untuk bahan kami menyurati Kementerian di pusat. Pada bagian lain, untuk tindak lanjut di daerah, kami segera memanggil pihak Maxim untuk klarifikasi dan memfasilitasi mediasi secepatnya, kami upayakan pekan depan. Mohon teman-teman tetap menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan,” kata Rizki memungkasi audiensi.• (Azdha NK media3)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *