Gugatan Rp50,75 Miliar Menanti Bulog Karawang Akibat Wabah Kutu Beras di Pemukiman

  • Whatsapp

KARAWANG, Media3.id– Malam yang tenang di Blok Anggrek Megaland Estate berubah menjadi mimpi buruk mencekam. Jutaan kutu beras dalam jumlah tak terhitung menyerbu kawasan pemukiman warga pada Selasa malam (4/8/2026). Serangan hama ini sangat agresif hingga menyusup ke ruang paling privat, termasuk ke dalam popok seorang bayi berusia dua bulan dan balita berumur dua tahun.

 

Read More

“Anak saya yang besar nangis sejadi-jadinya. Begitu juga ke popok adiknya,” ujar salah seorang warga dengan nada panik, menggambarkan betapa mengerikannya invasi serangga tersebut di rumahnya.

 

Investigasi di lapangan menunjukkan bahwa teror serangga ini bukan masalah sanitasi lingkungan biasa. Sumber petaka mengarah kuat pada komplek pergudangan di Jalan Proklamasi KM 3,5, Kelurahan Tunggakjati, Kecamatan Karawang Barat. Di lokasi tersebut, berton-ton beras diduga dibiarkan menjadi sarang perkembangbiakan raksasa bagi jutaan kutu yang kini bermigrasi dan meneror warga sekitar.

 

Tak tinggal diam melihat warganya tersiksa, pengembang perumahan PT Megaland Indo Perkasa (MIP) langsung mengambil langkah hukum drastis. Di bawah komando Direktur Utama Jo Susanto, PT MIP resmi mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Karawang dengan nomor perkara 117/Pdt.G/2026/PN Kwg.

 

Nilai tuntutan ganti rugi yang diajukan tidak main-main, yakni mencapai Rp50,75 miliar, yang terdiri dari kerugian materiil Rp750 juta dan kerugian imateriil sebesar Rp50 miliar.

 

Kuasa Hukum PT MIP, DR Asep Saripudin, SH, MH, menegaskan telah menyeret tiga entitas utama sebagai Tergugat karena dinilai abai dalam mengontrol hama:

Tergugat I: PT BGR Logistik Indonesia — Selaku operator dan pengelola gudang.

Tergugat II: Perum Bulog cq Kantor Cabang Karawang — Selaku pemilik komoditas beras.Tergugat III:

PT Sarana Logistama — Selaku pemilik fisik bangunan gudang.

Selain ketiga perusahaan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang dan DLH Provinsi Jawa Barat juga diseret sebagai Turut Tergugat atas dugaan kelalaian pengawasan lingkungan.

 

Selain menuntut ganti rugi finansial, PT MIP juga mengajukan Tuntutan Provisi kepada majelis hakim. Mereka memohon tindakan darurat pendahuluan untuk menghentikan seluruh aktivitas operasional Bulog di lokasi tersebut. Langkah ini dinilai mendesak demi menyelamatkan kesehatan warga dan mencegah kerugian lingkungan yang lebih masif.

 

“Saya ditunjuk sebagai kuasa hukum langsung oleh Dirut PT Megaland Indo Perkasa, Pak Jo Susanto, pada 28 Juli 2026. Setelah mempelajari semua data, gugatan resmi kami daftarkan pada 31 Juli 2026,” tegas Asep Saripudin saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/2026). Ia menambahkan, PN Karawang telah menetapkan sidang perdana pada 10 September 2026.

 

Di tengah ancaman kesehatan warga yang kian nyata, respons dari pihak otoritas justru terkesan lambat dan tertutup. Pihak Bulog Karawang belum memberikan kejelasan teknis terkait penanganan wabah kutu maupun standar operasional sanitasi di gudang mereka.Saat dikonfirmasi, Humas Bulog Karawang, Mira, hanya memberikan jawaban normatif melalui pesan singkat.

 

“Waalaikumsalam.. Kami masih koordinasi ya Mbak terkait hal tersebut,” tulisnya singkat.

 

Sikap irit bicara ini memicu pertanyaan besar publik: Bagaimana bisa komoditas pangan nasional dikelola dengan standar yang begitu buruk hingga memicu wabah ekologis yang menyengsarakan masyarakat?

 

Sidang perdana pada 10 September 2026 mendatang di PN Karawang akan menjadi momen krusial untuk membongkar borok kelalaian pengelolaan logistik beras ini di hadapan hukum. (Sumber: onediginews.com)

 

Reporter: Dmn Hr

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *