KARAWANG, Media3.id – Sikap tertutup dan birokrasi kaku ditunjukkan oleh oknum pegawai Puskesmas Tunggakjati, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang. Upaya konfirmasi media terkait temuan ratusan data Tenaga Kesehatan (Nakes) yang invalid dan Surat Izin Praktik (SIP) kadaluarsa justru dijegal oleh aturan internal yang dinilai membatasi ruang kerja jurnalis.
Salah satu pegawai Puskesmas Tunggakjati menegaskan bahwa siapapun yang ingin bertemu dan wawancara, mulai dari Kepala Puskesmas, Kasubag Tata Usaha (TU), hingga bagian program, diwajibkan untuk membuat janji temu terlebih dahulu.
“Kalau mau ketemu sama atasan harus janjian dulu,” ujar pegawai tersebut kepada wartawan di ruang puskesmas, Kamis (06/08/26).
Ironisnya, aturan wajib “janjian” ini tidak hanya berlaku untuk jajaran pimpinan tinggi puskesmas. Petugas di Bagian Bina Jaringan pun memberlakukan pembatasan serupa kepada awak media yang datang untuk mencari informasi.
Berdasarkan pantauan di lapangan, pejabat Bagian Bina Jaringan bernama Uun sebenarnya berada di ruang kerjanya. Namun, pegawai puskesmas berdalih yang bersangkutan tidak dapat diganggu karena belum ada ikatan janji dan diklaim sedang sibuk mengurus kegiatan Posyandu, meski waktu sudah menunjukkan pukul 14.30 WIB.
“Bu Uun-nya ada, tapi beliau sedang Posyandu. Jadi kalau mau ke sini pagi bikin janji. Soalnya sekarang sedang ada acara Posyandu juga,” kilat pegawai tersebut.
Padahal, kehadiran wartawan ke Puskesmas Tunggakjati hanya membutuhkan waktu singkat untuk mengklarifikasi hasil temuan penting dari Dinas Kesehatan. Temuan tertanggal 3 Januari 2026 tersebut mengungkap adanya data ratusan tenaga kesehatan yang invalid serta masa berlaku Surat Izin Praktik (SIP) yang telah kedaluwarsa.
Sikap menutup diri dan formalitas birokrasi yang berbelit ini disayangkan, mengingat isu validitas izin praktik nakes berkaitan langsung dengan aspek legalitas dan keselamatan pelayanan publik bagi masyarakat Karawang.
Reporter: Dmn Hr





