KARAWANG, Media3.id– Kepala Perum Bulog Subdivre Karawang, Umar Said, belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan PT Megaland Indo Perkasa (MIP). Gugatan senilai Rp50,75 miliar tersebut dipicu oleh wabah kutu beras dari kompleks pergudangan lokal yang menyerang pemukiman warga di Perumahan Megaland, Kelurahan Tunggakjati, Karawang Barat.
Saat wartawan mendatangi kantor Bulog Karawang pada Jumat (7/8/2026), Umar Said dilaporkan sedang tidak berada di tempat.
“Kabulognya sedang ada di penggilingan padi Jatisari karena ada kunjungan pimpinan dari pusat dan Jawa Barat,” ujar salah seorang petugas keamanan kantor.
Wabah ini bermula pada Selasa malam (4/8/2026) ketika jutaan kutu beras menyerbu Blok Anggrek Megaland Estate. Serangan hama yang sangat agresif tersebut bahkan dilaporkan menyusup hingga ke dalam pakaian dan popok balita di kawasan permukiman warga.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, sumber migrasi serangga ini mengarah kuat ke kompleks pergudangan di Jalan Proklamasi KM 3,5, Tunggakjati. Berton-ton beras di lokasi tersebut diduga dibiarkan tanpa penanganan hama (fumigasi) yang standar, sehingga memicu perkembangbiakan massal serangga.
Merespons keluhan warga, PT MIP selaku pengembang perumahan melalui Direktur Utama Jo Susanto resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Karawang dengan nomor perkara 117/Pdt.G/2026/PN Kwg.
Kuasa Hukum PT MIP, DR Asep Saripudin, SH, MH, menjelaskan nilai tuntutan tersebut terdiri atas kerugian materiil sebesar Rp750 juta dan kerugian imateriil sebesar Rp50 miliar. Pihaknya menyeret tiga entitas utama sebagai Tergugat:
Tergugat I: PT BGR Logistik Indonesia (Operator gudang)
Tergugat II: Perum Bulog cq Kantor Cabang Karawang (Pemilik komoditas)
Tergugat III: PT Sarana Logistama (Pemilik fisik gedung)
Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang dan Provinsi Jawa Barat turut terseret sebagai Turut Tergugat atas dugaan kelalaian pengawasan lingkungan. Dalam gugatannya, PT MIP juga mengajukan Tuntutan Provisi meminta majelis hakim menghentikan sementara seluruh operasional gudang demi memulihkan sanitasi lingkungan.
Kini PN Karawang telah menetapkan sidang perdana kasus sengketa lingkungan dan logistik pangan ini pada tanggal 10 September 2026 mendatang.
Reporter (Dmn Hr)





