SOLO (Jateng), media3.id – Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah mengunjungi kediaman Jokowi di Solo pada Kamis (8/1/2026) sore.
“Iya hadir bersilaturahmi Bapak Prof Eggi Sudjana dan Bapak Damai Hari Lubis SH ke rumah saya, benar beliau-beliau hadir didampingi oleh pengacara Bu Elida Netty dan itu adalah kehadiran untuk silaturahmi. Saya sangat menghargai dan saya sangat menghormati silaturahmi beliau berdua,” kata Jokowi, Rabu (14/1/2026).
“Dari pertemuan silaturahmi itu semoga bisa dijadikan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya dan bagi penyidik untuk kemungkinan restorative justice. Karena itu adalah kewenangan dari penyidik dan Polda Metro Jaya,” tambahnya.
Eggi Sudjana (ES), bersama dengan Kurnia Tri Royani (KTR), Muhammad Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL) tercakup dalam Klaster 1 Tersangka Pencemaran Nama Baik dan Fitnah Ijazah Palsu Jokowi, dan telah ditetapkan tersangka pada 7 November 2025 oleh Polda Metro Jaya.
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Pada kesempatan lain, Sekretaris Relawan Jokowi (ReJO) Muhammad Rahmad mengatakan dalam pertemuan tersebut Eggi Sudjana menyerahkan sebuah buku sebagai hadiah kepada Jokowi.
“Alhamdulillah, kami disambut dengan sangat baik oleh Pak Jokowi,” ungkap Rahmad, Jumat (9/1/2026).
Dikatakannya, pertemuan tersebut tidak didokumentasikan dalam bentuk foto maupun video karena berlangsung secara terbatas dan tertutup. “Namun, saya menyaksikan langsung momen haru saat Pak Jokowi berpelukan dengan Pak Eggi Sudjana dan Pak Damai Hari Lubis,” jelasnya.• (Shaleh Rudianto media3)






