Raih Untung Rp.200 Juta Sebulan Dari Palsukan 400 Ton Pupuk Di Boyolali

  • Whatsapp

BOYOLALI (Jateng), media3.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap praktik ilegal dalam produksi pupuk palsu di Kabupaten Boyolali, Jateng.
Produksi dari kedua pabrik tersebut mencapai antara 260 hingga 400 ton per bulan, dengan distribusi utama di wilayah Sragen, Karanganyar, dan Boyolali.

Demikian dikemukakan oleh Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Arif Budiman, Sabtu (12/7/2025).

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait pupuk merek Enviro dan Spartan yang diduga palsu di Sragen.
Hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Jawa Tengah dan peneliti dari Universitas Diponegoro (Undip) menunjukkan bahwa kandungan utama pupuk tersebut justru terdiri dari dolomit, bukan unsur hara yang dibutuhkan tanaman.

Pupuk yang diproduksi oleh CV Sayap ECP itu tidak sesuai dengan informasi dalam kemasan. Lokasi pabrik di Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali. Pemiliknya yang bernama Totok Sularto ditetapkan sebagai tersangka.

Pupuk palsu yang diamankan dari pabrik terdiri dari 1.115 karung pupuk merek Enviro NPK, 380 karung pupuk merek Enviro NKCL, 170 karung pupuk merek Enviro Phospat Super 36, 220 karung pupuk merek Spartan NPK, 320 karung pupuk merek Spartan NKCL, dan 160 karung pupuk merek Spartan SP-36.

“Tersangka dijerat Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar,” terang Arif.

Produksi pupuk palsu itu, lanjut Arif, sudah dilakukan sejak 2020. Kapasitas produksinya antara 260 ton hingga 400 ton per bulan. Dengan kandungan yang tidak sesuai keterangan di kemasan, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp 200 juta per bulan.

Sedangkan produk pupuk resmi milik PT Pupuk Indonesia mencakup Urea, NPK Phonska, Petroganik, Nitrea, dan NPK khusus Kakao merek Pelangi yang seluruhnya berlogo Pupuk Indonesia.

“Seluruh produk tersebut memiliki ciri khas berupa logo perusahaan, nomor izin edar, logo SNI, dan nomor call center. Khusus pupuk subsidi, kemasan juga memuat tulisan ‘Pupuk Bersubsidi Pemerintah, Barang Dalam Pengawasan’,” terang Sekretaris Perusahaan PT Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana, Minggu (13/7/2025).

Wijaya menambahkan, untuk melindungi petani dari pupuk tiruan, Pupuk Indonesia rutin menggelar edukasi melalui program Rembuk Tani di berbagai daerah.• (Shaleh Rudianto media3)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *