Kuasa Hukum Gerindra Cimahi, H Achmad Gunawan, SH, MH (tengah) bersama rekan Asep Hermanto, SH (kiri) didampingi Kuasa Hukum DPP Gerindra, Dr JS Simatupang, SH, MA, CRGP (kanan)
CIMAHI, Media3.id – Tim Kuasa Hukum Bambang Purnomo, anggota DPRD Kota Cimahi dari Partai Gerindra, melakukan klarifikasi terkait dugaan unsur pidana dan perdata dalam gugatan yang dilayangkan oleh Fitriani Angelina Silaban, anggota DPRD Kota Cimahi dari PPP.
Gugatan tersebut saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Bale Bandung Kelas 1A.
Klarifikasi tersebut dihadiri oleh Kuasa Hukum dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra, Dr JS Simatupang, SH, MA, CRGP, Kuasa Hukum dari DPC Partai Gerindra Kota Cimahi, H Achmad Gunawan, SH, MH, Asep Hermanto, SH, dan Antam, SH, di sebuah Restoran Bali Betutu Lalah, Jalan Raya Cibabat No. 136, Cibabat Cimahi Utara, Kamis (5/6/2025).
Tim kuasa hukum Bambang Purnomo membahas secara mendalam terkait gugatan yang dilayangkan oleh Fitriani Angelina Silaban. Mereka berencana untuk menyampaikan beberapa poin penting terkait gugatan tersebut dan menjelaskan posisi hukum Bambang Purnomo dan Partai Gerindra Kota Cimahi dalam kasus ini dengan transparan dan profesional.
Kuasa hukum Bambang, Achmad Gunawan yang didampingi Kuasa Hukum DPP Gerindra JS Simatupang, menjelaskan terkait permasalahan hukum yang sedang ditangani, yaitu gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bale Bandung dan laporan pidana di Polres Cimahi.
“Sebagai lembaga, tim hukum Gerindra Kota Cimahi diawasi dan dipantau oleh DPP Partai Gerindra untuk memastikan marwah partai tetap terjaga, maka kami akan mengikuti sikap dan perintah DPP Partai Gerindra dalam menangani permasalahan hukum ini sesuai program-program yang disampaikan oleh presiden kita Bapak Prabowo Subianto selaku Ketua Umum DPP Partai Gerindra,” terang Achmad Gunawan yang biasa disapa Agun ini.
Mengenai gugatan perdata di pengadilan, sambung Agun, tim hukum Gerindra Kota Cimahi akan tetap berkoordinasi dengan pihak pusat dalam menghadapi gugatan tersebut.
“Sebenarnya ranah legislatif berbeda dengan ranah pengadilan umum, dan kompetensi absolut dalam menangani kasus tersebut terletak pada hakim. Jadi menurut pandangan hukum kami, membawa masalah legislatif ke pengadilan negeri belum tentu linear,” ungkapnya.
Ia kembali menegaskan, tim hukum Gerindra Kota Cimahi memiliki kajian hukum yang menyatakan bahwa kasus legislatif yang dibawa ke pengadilan negeri belum tentu tepat.
“Tuntutan-tuntutan yang sekiranya berdasarkan logika, pantas dan layak untuk sampai ke pengadilan, silahkan saja, apabila tidak pantas dan layak, kami akan tetap berkoordinasi dengan DPP Partai Gerindra dalam menghadapi tuntutan tersebut dan menunggu arahan dan instruksi dari DPP karena kami hanya menjalankannya saja,” ucapnya.
Lebih jauh Agun menerangkan, sebenarnya ranah hukum ini lebih terkait dengan Badan Kehormatan DPRD dan atau Badan Kehormatan partai masing-masing, karena ini adalah masalah legislatif dan politik.
“Wilayah legislatif memiliki karakteristik yang berbeda dengan wilayah hukum pengadilan negeri, dan kuncinya adalah komunikasi dan negosiasi. Sikap partai sulit untuk digugat karena ini masalah politik dan legislatif. Tetapi karena sudah masuk ke pengadilan, dan pengadilan tidak bisa menolak laporan, maka nanti proses pembuktian dan tahapan persidangan akan menentukan hasilnya,” paparnya.
Adapun pihaknya harus berkoordinasi dengan pusat, tambah Agun,
“Karena DPP dan DPD disentuh dalam gugatan, akhirnya segala keputusan harus koordinasi dulu dengan pusat, dan apa yang menjadi keputusan dari pusat, maka kami akan terima,” jelasnya.
Kemudian mengenai gugatan pidana di Polres, pihaknya ingin memastikan bahwa laporan yang dibuat konsisten dan tidak ada perbedaan pendapat tentang masalah locus delicti (tempat lokasi kejadian) dan saksi-saksi.
“Jadi, kami inginkan locus delicti dan saksi-saksi yang dihadirkan sesuai dengan laporan yang dibuat, karena kami penegak hukum harus berjalan dengan benar dan ini tidak ada kepentingan pribadi atau politik yang mempengaruhi proses hukum, karena kami hadir untuk melindungi hak-hak klien kami dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan,” tandasnya.

Begitu pula disampaikan oleh Kuasa Hukum dari DPP Partai Gerindra, Dr JS Simatupang, menerangkan, bahwa semestinya pihak kepolisian harus berlapang dada.
“Sebelum membuat laporan polisi, ada konseling, konseling itu membedah perkara, apakah laporan tersebut layak untuk diterima atau tidak,” katanya.
Karena jika diperhatikan, menurut JS Simatupang, locus delictinya berbeda.
“Jadi seharusnya saksi dan bukti yang dihadirkan itu akurat dan tidak ada perbedaan dengan fakta yang sebenarnya,” harapnya.
Laporan polisi harus dibuat untuk kebutuhan keadilan, bukan untuk kepentingan pribadi atau kebencian.
“Pembuktian dari pihak pelapor dan kepolisian sangat penting untuk menentukan apakah laporan tersebut memenuhi syarat atau tidak. Gugatan harus dibuat dengan bijak dan baik menuju keadilan, tidak hanya berdasarkan kepentingan pribadi atau kelompok,” papar JS Simatupang.
Mengenai kasus perdatanya pun, itu harus ada proses pembuktian dari penggugat.
“Menurut naluri kami, gugatan ini tidak begitu bijak, karena sampai melibatkan Ketua DPP Gerindra ikut menjadi tergugat termasuk DPD Gerindra Jabar juga ikut tergugat. Padahal ini ranahnya ada di Kota Cimahi, cukup Ketua DPRD yang menentukan bukan Ketua Gerindra,” terangnya kembali.
Sehingga nanti apabila terjadi proses perdamaian, lanjut JS Simatupang, perdamaian harus melibatkan semua pihak.
“Keputusan permohonan perdamaian harus campur tangan DPP dan DPD, bukan persetujuan Kota Cimahi lagi. Mudah-mudahan proses perdamaian disetujui oleh DPP,” pungkasnya.
(Sinta)






