JOGJA (DIY), media3.id – PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Daerah Operasi (DAOP) 6 bersikeras menggusur 14 kepala keluarga RW 01 RT 02 Kampung Tegal Lempuyangan setelah mendapatkan Serat Palilah dari Keraton Yogyakarta.
Dalam pernyataannya pada Senin 26 Mei 2025, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X meminta PT KAI Daop 6 Yogyakarta menghitung kembali secara cermat biaya ganti rugi untuk warga yang akan terdampak pengembangan Stasiun Lempuyangan. Karena PT KAI hanya memberikan pesangon untuk pindah, belum mempertimbangkan soal biaya ganti rugi.
Pihak Keraton Yogyakarta telah menjembatani pertemuan antara warga RW 01 RT 02 Kampung Tegal Lempuyangan dengan PT KAI yang dilangsungkan di Kantor Panitikesmo Kraton Ngayogyakarta pada Selasa, 3 Juni 2025.
Dalam pertemuan itu, PT KAI menyampaikan bahwa pihaknya menolak mengkaji ulang tentang uang ganti rugi seperti yang sebelumnya diusulkan oleh Sri Sultan Hamengkubuwono X, karena bertentangan dengan aturan perusahaan.
PT KAI justru menunjukkan arogansinya dengan mengeluarkan surat perintah pembongkaran bangunan di tengah kondisi warga yang belum sepakat. Seolah-olah warga RW 01 RT 02 Kampung Tegal Lempuyangan adalah liar. Padahal mereka mengantongi bukti Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional sebagai bukti legal hak tinggal di Lempuyangan.
PT KAI telah mengirimkan surat bernomor KA.203/V/3/DO.6-2025 yang disampaikan kepada Ketua RW O1 berisi batas waktu pembongkaran mandiri yaitu 28 Mei 2025.
“SKT ini adalah bukti penguasaan fisik terhadap tanah Sultan Ground, yang mengeluarkan surat ini adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN). SKT ini nantinya akan diajukan menjadi Serat Kekancingan ke pihak Keraton,” kata Ketua RW O1, Anton Handriutomo.• (Shaleh Rudianto media3)






