KARAWANG (Jawa Barat), media3.id
– Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia memberikan sanksi administratif kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang karena melakukan open dumping sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Jalupang Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang.
Saat diwawancara kepala DLHK Kabupaten Karawang Iwan Ridwan tak menyangkal bahwa DLHK Karawang diberi sanksi administratif gara-gara melakukan open dumping sampah di TPA Jalupang. Bukan hanya Karawang saja kata Iwan, tetapi ada 343 kabupaten kota yang melakukan open dumping sampah.
Kedepannya kata Iwan, TPA Jalupang tidak akan melakukan open dumping dikarena dilarang oleh kematian lingkungan hidup. Akan tetapi sampah yang di buang ke Jalupang akan ditimbun atau controlled landfill.
“Nanti ada pengolahan di sana perubahan dari open dumping ke controlled landfill. Semuanya ada 343 kabupaten kota se-Indonesia, tidak hanya Karawang untuk membenahi semuanya TPA open dumping yang harus dibenahi,” kata Iwan kepada wartawan media3.id, Senin (19/05/25)
Walaupun diberi waktu 6 sejak awal Mei, namun kepala DLHK Karawang belum bisa memastikan kapan akan ada perubahan dari open dumping ke controlled landfill karena semuanya butuh perencanaan
“Pasti dimulai dari perencanaan, perencanaannya seperti apa nanti selama 6 bulan dilihat nanti bisa diperpanjang lagi 6 bulan karena tahapannya berjenjang terus. Hari ini kita ada pembinaan dari direktorat sampah,” ucapnya
Saat ditanya soal anggaran, Iwan belum bisa menjelaskan, karena kata dia akan berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) soal anggaran yang dibutuhkan untuk biaya controlled landfill lebih besar dibandingkan dengan pembuangan sampah dengan sistem open dumping
“Kita harus bicara sama bappeda karena kita tidak terlepas dari bapeda karena yang namanya TPA pembuangan sampah itu, itu berbicara pemerintah daerah kabupaten Karawang. Berbicara anggaran tentu berbicara dengan tim anggaran pemerintah daerah TAPD seperti itu,” pungkasnya.
Reporter: D H





