KARAWANG Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 45/PK.03.03/KESRA Tahun 2026 dan SE Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 32016/PW.01/SEKRE Tahun 2026 mengenal pedoman perpisahan siswa.
SMAN 1 Telagasari, Kabupaten Karawang dipastikan akan menggelar acara pelepasan atau perpisahan kelas XII tahun ajaran 2025/2026 secara sederhana di lingkungan sekolah.
Langkah ini diambil pihak sekolah untuk memastikan bahwa momen kelulusan tetap bermakna tanpa harus membebani orang tua siswa dengan biaya sewa gedung atau perjalanan wisata di luar daerah
Walaupun tinggal menghitung hari pengumuman kelulusan siswa kelas XII namun pihak sekolah belum menentukan kapan acara perpisahan kelas XII akan dilaksanakan karena kesiapannya tergantung. Namun demikian kata dia wakil kepala sekolah bagian kesiswaan, surat edaran dari Gubernur Jawa Barat dan Surat Edaran dari Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat telah disosialisasikan kepada siswa.
“Tentunya pihak sekolah mengikuti peraturan yang sudah ada sesuai surat edaran Disdik yang akan kita laksanakan, bahkan surat edaran dari Disdik sudah kita sampaikan ke siswa,” kata Yuniarti Widiastuti wakil kepala sekolah bagian kesiswaan, Rabu (22/04/26).
“Kia sebagai Wakasek kesiswaan, pembina OSIS dari pihak sekolah sudah sudah menyampaikan bahwa ada surat edaran seperti itu di dalamnya yang memang harus menggunakan semua fasilitas sekolah, terus didalam satuan pendidikan mengadakannya secara sederhana terus yang menggunakan fasilitas sekolah terus temanya juga harus kekeluargaan,” jelasnya.
Yuniarti menjelaskan pihak sekolah telah menyampaikan kepada siswa kelas XII untuk tidak melakukan konvoi kendaraan dan apalagi corat-coret baju seragam saat pengumuman kelulusan diumumkan oleh sekolah
“Jauh jauh hari kita sudah melakukan himbauan kepada siswa untuk tidak melakukan konvoi kendaraan apalagi corat-coret baju seragam,” pungkasnya.
Reporter: Dmn Hr






