Ahmad Safei Koordinator Divisi (kordiv) penanganan pelanggaran dan data informasi BAWASLU Kabupaten Karawang
KARAWANG, Media3.id- Dalam waktu dekat ini Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Karawang akan memanggil Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang.
Hal itu disampaikan oleh Ahmad Safei Koordinator Divisi (kordiv) penanganan pelanggaran dan data informasi BAWASLU Kabupaten Karawang di ruangan kerjanya.
Adapun Alasan Ahmad Safei yang biasa disapa Alex, akan memanggil Panwaslu Kecamatan Batujaya terkait adanya postingan status WhatsApp ucapan kepada salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Barat diduga di-posting oleh salah satu Panwaslu Kecamatan Batujaya.
Karena menurut Alek, berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bahwa penyelenggara harus mentaati Peraturan DKPP.
“Sebetulnya yang namanya penyelenggara jangankan terkait ini (posting ketua partai di status WhatsApp) terkait simbol saja tidak boleh Karana ada Peraturan DKPP. Kalau emang itu dilakukan oleh Panwascam saya, perlu saya panggil dikonfirmasi tujuannya apa? Karena sudah menyimpulkan partai politik,” Kata Alek di kepada wartawan, Kamis (06/09/24).
Postingan yang diduga dilakukan oleh Salah satu panwascam sudah menunjukkan sebuah simbol yaitu anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, namun demikian kata dia, ia akan mempertanyakan apa maksud dari postingan tersebut karena ada kode etik peraturan DKPP yang harus dipatuhi
“Simbolnya itu sudah jelas anggota dewan. Tujuan dia posting itu apa, dalam konteks apa? Kan enggak boleh karena ada kode etik peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017,” ungkapnya.
“Kalau terbukti ada sanksinya, sangsi peringatan sampai peringatan keras, sampai peringatan pemberhentian tetap sesuai dengan tingkat kasusnya,” pungkasnya.
Reporter: D H






