Setelah penetapan Calon Tak Boleh Lagi Ada Spanduk, Baliho Bener Petahana di Lingkungan Pemerintahan, Pendidikan dan Lainnya

  • Whatsapp

Ahmad Safei Koordinator Divisi (kordiv) penanganan pelanggaran dan data informasi BAWASLU Kabupaten Karawang

KARAWANG, Media3.id – Setelah penetapan Pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Karawang, maka Calon Bupati yang berasal dari Petahana tidak boleh ada spanduk atau baliho yang terpampang di lingkungan kantor pemerintahan, pendidikan, tempat ibadah.

Read More

 

Hal itu disampaikan oleh Ahmad Safei yang biasa disapa Alek bagian Koordinator Divisi (kordiv) penanganan pelanggaran dan data informasi BAWASLU Kabupaten Karawang di ruangan kerjanya kantor BAWASLU Kabupaten Karawang, Jumat (06/09/24).

 

Adapun alasannya kata Alek, Petahana yang ikut kontestasi Pemilihan Kepala Daerah harus cuti karena pada tanggal 22 September 2024 sudah memasuki penetapan calon kepala daerah yang tentunya di tanggal 23 sudah memasuki masa kampanye dan sudah tidak bekerja selama cuti

 

“Karena sudah bukan sosialisasi lagi tapi sudah masuk tahapan kampanye walaupun statusnya cuti tapi sudah tidak bekerja. Secara subjeknya sudah jelas menjadi calon” kata Alek kepada wartawan di ruangan kerjanya kantor BAWASLU Kabupaten Karawang, Jumat (06/09/24).

 

Alek menjelaskan bila masih terlihat atau di pasang spanduk, baliho, bener dan foto bergambar petahana di lingkungan perkantoran pemerintahan, Pendidikan dan tempat yang dilarang maka bisa dikatakan mendukung petahana dalam Pilkada Karawang.

 

“Kalau dipasang berarti mendukung salah satu calon dong kalau masih di pasang di instansi pemerintahan, kalau memajang baliho si calon,” ucapnya.

 

Sedangkan Baliho dan spanduk yang terpampang di pepohonan, tiang listrik dan taman saat ini bukan kewenangan BAWASLU akan tetapi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dan Satpol-PP karena belum ada penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang.

 

“Kalau sekarang masih ranahnya DLHK dan Satpol-PP karena terkait ketertiban,” pungkasnya.

 

Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Tanggal 22 September 2024.

 

 

Reporter: D H

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *