BANJAR, Media3.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Banjar, menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu dukungan pasangan calon perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar Tahun 2024, (H. Akhmad Dimyati dan Alam) bertempat di Aula Pajajaran Kota Banjar, Jawa Barat. Selasa (23/7/2024).
Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pasal 71 ayat 1 bahwa, KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu berdasarkan hasil rekapitulasi jumlah dukungan dari PPK setelah menerima berita acara dari PPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 ayat 2.
Ketua KPU Kota Banjar, Muhammad Muhklis, usai kegiatan menyampaikan, ini adalah rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu dukungan calon perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.
” Kami KPU Kota Banjar bersama PPK dan PPS telah selesai melaksanakan permin dan perpak. Semua tahapan berjalan sesuai syarat dukungan bakal pasangan calon,” ucapnya.
Muhklis berharap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berjalan damai tanpa adanya permasalahan yang mencuat. Serta mampu menghasilkan Pemimpin terbaik untuk Kota Banjar,
Kemudian Muhklis menjelaskan, Pasangan Bakal Calon dari jalur perseorangan ini sudah harus mendaftar kembali ke KPU Kota Banjar pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 bersama dengan Bakal Calon yang diusung oleh Partai Politik.
Sebelumnya Ketua Bawaslu Kota Banjar, Rudi Ilham Ginanjar mengatakan, ini merupakan komitmen kami untuk terus mengawasi proses rekapitulasi ini.
” Kami, Bawaslu Kota Banjar, berharap agar proses rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu ini berjalan lancar, aman dan sukses serta bebas dari money politik, SARA dan Hoaks, agar dapat menghasilkan pemilu yang berkualitas,” tegasnya.
Untuk itu, Rudi Meyampaikan, pentingnya kesadaran masyarakat dalam menciptakan pemilu yang bebas dari politik uang. Ia juga mengingatkan tentang sanksi berat bagi pelaku politik uang.
Hal tersebut berdasarkan Undang – undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 187 A. Bahwa pelakunya politik uang dapat dikenai pidana kurungan minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan serta denda sebesar Rp. 200 Juta hingga Rp.1 Miliar. Sanksi ini berlaku bagi pemberi maupun penerima suap. Sehingga dengan langkah – langkah yang preventif dan penegakan hukum yang ketat, diharapkan Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) 2024 di Kota Banjar dapat berlangsung jujur dan adil,” Ucap Rudi.
Sementara, H. Akhmad Dimyati, setelah dirinya dinyatakan lolos dalam rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu oleh KPU Kota Banjar mengucapkan
rasa syukur dan gembira.
” Ini salah satu bukti dukungan dari masyarakat terhadap saya agar mencalonkan diri sebagai Wali Kota Banjar bersama Mas Alam,” Ucapnya.
Dirinya telah benar – benar siap untuk maju sebagai Calon Wali Kota Banjar dan siap untuk bersaing dengan Calon yang diusung dari Partai Politik.
” Kami sudah siap dan akan mensosialisasikan kepada semua masyarakat Kota Banjar agar mengetahui bahwa ada Calon dari perseorangan. Karena kami merasa dicalonkan oleh Masyarakat, atinya secara berkesejatian dengan denyutnya nadi masyarakat, maka apa yang dibutuhkan masyarakat akan kami penuhi seoptimal mungkin, ketika kami dipercaya menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar 2024-2029,” ujar Dimyati.
(ASEP)






