BANJAR, Media3.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar menggelar sosialisasi regulasi kampanye dan pelaporan dana kampanye pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar tahun 2024, di salah satu Caffe Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat. Kamis (19/9/2024).
Di laksanakan nya Kegiatan tersebut sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.
Kepala Divisi (Kadiv) Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan partisipasi Masyarakat (Sosdiklihparmas) dan Sumberdaya Masyarakat (SDM) Nurhasanah, menyampaikan bahwa untuk penyampaian dana kampanye itu disampaikan nanti pada tanggal 24 September 2024, namun untuk pembukaan rekening Dana Kampanye bisa di mulai hari ini Samapi 24 Sepetember.
” Kalau untuk Penyampaian nanti pada tanggal 24 Sepetember 2024, tapi untuk pembukaan rekening bisa di mulai dari sekarang sampai tanggal 24 September 2024 sebelum masa kampanye dimulai,” terang Nurhasanah.
Selain itu, untuk penyampaian dana kampanye menurut Nurhasanah nantinya akan di sampaikan oleh masing masing partai politik, atau pasangan calon atau bisa pula oleh gabungan partai pengusung.
“Nantinya penyampaian itu bisa di samapikan oleh partai pengusung, pasangan calon atau gabungan partai pengusung,” ucapnya.
Terkait penyampaian dana kampanye tanggal 24 September nanti, KPU juga memberikan waktu untuk perbaikan Kebijakan Dana Kampanye (KDK) yaitu dari tanggal 25-27 Sepetember 2024.
Sementara itu kepala Divisi (Kadiv) Teknis dan Penyelenggaraan, Joko Nurhidayat juga mengatakan bahwa sebetulnya untuk penyampaian dana kampanye tersebut sudah di buka dari jauh-jauh hari dari tanggal 27 Agustus 2024 dan berakhir pada tanggal 24 September 2024. Sementara rancangan PKPU sendiri hingga saat ini masih dalam penyempurnaan. Jadi melalui Sosialisasi kali ini KPU tinggal menyampaikan point-pointnya saja.
“Sebenarya untuk PKPU masih dalam rancangan dan hari ini kita sosialisasikan point-pointnya, dan saya rasa tidak akan jauh berbeda dengan apa yang saat ini kita Sosialisasikan,” jelas Joko Nurhidayat.
Joko juga menjelaskan, bahwa selain nantinya ada perbaikan ada juga Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) selanjutnya Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Peserta Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) dan itu semua nantinya harus di sampaikan dan laporkan sesuai dengan waktu yang telah di tetapkan dan nantinya akan ada audit dana yang di pergunakan dalam masa kampanye. Selain perbaikan, juga ada hal hal lain yang tentunya perlu di tempuh dalam proses menjelang masa kampanye,” tutupnya.
(Sep)






