Banjar, Media3.id – Pada Pemilihan Serentak 2024, Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024. Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Sabtu, (14/09/2024).
Komisi Pemilihan Umum Kota Banjar mengumumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjar
sebagai berikut:
1. Walikota H AKHMAD DIMYATI , tidak terlibat kasus pidana, telah Memenuhi Syarat Pencalonan Walikota
Wakil Walikota
ALAM Tidak terlibat unsur pidana, telah Memenuhi Syarat Pencalonan Wakil Walikota
2. Walikota H. BAMBANG HIDAYAH, M.Eng. tidak terlibat pidana, telah Memenuhi Syarat Pencalonan Walikota
Wakil Walikota
DANI DANIAL MUHKLIS, S.Pd.I. tidak terlibat pidana, telah Memenuhi Syarat Pencalonan Wakil Walikota Banjar
3. Walikota H. NANA SURYANA, S.Pd., M.H. tidak terlibat pidana, telah Memenuhi Syarat, Pencalonan Walikota.
Wakil Walikota
H. MUJAMIL, S.IP. tidak terlibat pidana, telah Memenuhi Syarat Pencalonan Wakil Walikota
4. Walikota Ir. H. SUDARSONO Tidak terlibat kasus pidana, telah Memenuhi Syarat Pencalonan Walikota.
Wakil Walikota
DR.H. SUPRIANA,M.Pd. Tidak terlibat pidana, telah Memenuhi Syarat Pencalonan Wakil Walikota.
Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas calon dan/atau Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjar Tahun 2024 melalui:
1. Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman: https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur “tanggapan” dengan cara:
a. memilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah”
b. memilih kategori “Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah”
c. memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan
d. mengisi data identitas pemberi masukan dan tanggapan masyarakat
e. mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa:
1) dukungan atas calon dan/atau pasangan calon,
2) masukan dan tanggapan masyarakat terkait: pasangan calon, status sebagai
mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, dan/atau
hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan
administrasi calon.
f. menuliskan uraian.
g. mengunggah dokumen yaitu: KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.
h. menekan “SUBMIT”
2. secara luring ke Kantor KPU Kota Banjar dengan alamat Jl. Dr. Husein Kartasasmita
No. 15 Kota Banjar, penyampaian masukan dan tanggapan masyakat secara luring
dilakukan dengan cara:
a. mengisi daftar hadir.
b. mengisi formulir Model TANGGAPAN. MASYARAKAT.KWK.
c. menyerah formulir sebagaimana dimaksud huruf b kepada KPU Kota Banjar
d. menyerahkan fotokopi KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.
Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi dan mendorong partisipasi masyarakat
pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, KPU Kota Banjar mengumumkan
visi, misi dan program pasangan calon sebagaimana terlampir.
Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap calon dan/atau Pasangan Calon Walikota
dan Wakil Walikota Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjar Tahun 2024
diterima oleh KPU Kota Banjar pada tanggal 15 – 18 September 2024.
Demikian diumumkan untuk diketahui.






