Geledah Rumah Dinas Dirut Taru Martani, Kejati Sita Uang Dan Mobil

  • Whatsapp

 

Penggeledahan di rumah dinas Dirut PT Taru Martani di kawasan Baciro, Gondokusuman Kota Jogja. (Foto: Penkum Kejati DIY)

JOGJA (DIY), media3.id- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan penggeledahan terhadap dua tempat, berkaitan adanya dugaan tindak pidana pada PT Taru Martani. Penggeledahan yang dilakukan pada Senin (29/04/2024) itu menyasar Kantor PD Taru Martani di Jalan Kompol Bambang Suprapto, Gondokusuman, Kota Jogja dan Rumah Dinas Dirut PT Taru Martani di Jalan Tunjung Gondokusuman, Kota Jogja.

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DIY, Herwatan, mengatakan penggeledahan didasarkan Surat Perintah Kepala Kejati DIY dan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati DIY.

 

“Tentang dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan operasional PT Taru Martani tahun 2022-Mei 2023,” katanya, Selasa (30/4/2024).

 

Herwatan mengatakan, dua pasal yang ditengarai dilanggar yaitu primairnya Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Nur Achmad Affandi, Direktur Utama PT Taru Martani. (Foto: dok. ICMI Sleman)

 

“Sedangkan pasal kedua yang diduga dilanggar yakni subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP”, paparnya.

 

Penggeledahan di Kantor PT Taru Martani, tim penyidik menggeledah di ruang direktur, ruang Kepala Divisi Keuangan dan Ruang Arsip Keuangan. Dari kantor itu disita beberapa dokumen arsip keuangan, laptop, handphone, dan flashdisk.

 

“Terdapat alasan dan dugaan bahwa benda tersebut diduga kuat berkaitan dengan tipikor dalam pengelolaan operasional PT Taru Martani Tahun 2022-Mei 2023,” tegas Herwatan.

 

Sementara itu dalam penggeledahan di Rumah Dinas Dirut PD Taru Martani tim penyidik menyita uang tunai senilai Rp 80 juta, sembilan arloji, dokumen-dokumen, handphone, serta flashdisk. Juga menyegel mobil dan motor.

 

Terpisah, Direktur Utama PT Taru Martani Nur Achmad Affandi (NAA) mulai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY. NAA dimintai keterangan terkait dengan perkara korupsi yang membelit perusahaannya sebesar Rp 18,7 miliar. Dia diperiksa selama kurang lebih delapan jam.

Penggeledahan di ruang kerja Kepala Divisi Keuangan PT Taru Martani. (Foto: Penkum Kejati DIY)

“Dimulai sekitar pukul 09.00 dan berakhir pukul 16.00. Hitung sendiri berapa jam,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyudin SH, MH, Senin (30/4/2024).

 

Pemeriksaan dilakukan di lantai tiga ruang seksi penyidikan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY. Saat tiba, dirut Taru Martani datang seorang diri, tanpa didampingi penasehat hukum.

 

Meski telah memasuki penyidikan, tim kejati belum menetapkan orang yang dianggap bertanggung jawab untuk dinyatakan sebagai tersangka. “Semua masih diperiksa sebagai saksi,” terangnya.

 

NAA merupakan saksi keempat yang diperiksa sejak perkara Taru Martani naik ke penyidikan. Pemeriksaan sejumlah saksi telah berjalan sejak Senin (29/4/2024) lalu. Semua saksi berasal dari internal Taru Martani. Penyidik menilai sebagai dirut, NAA dianggap mengetahui investasi emas direvatif yang belakangan bermasalah. Investasi itu kemudian menjadi temuan BPK dan Inspektorat DIY karena berpotensi menimbulkan kerugian sebesar Rp 18,7 miliar.

 

Berdasarkan laporan hasil pengawasan (LHP) Inspektorat DIY, terdapat aktivitas investasi yang tidak sesuai ketentuan dan belum dipertanggungjawabkan minimal sebesar Rp 17,4 miliar. “Berdasarkan laporan keuangan PT Taru Martani Tahun 2022 (audited) berupa neraca per 31 Desember 2022 pada akun kas dan setara kas dengan saldo Rp 43,3 miliar diketahui nilai akun tersebut antara lain berupa investasi sementara trading dengan saldo sebesar Rp 17, 5 miliar”, papar Anshar.

 

Sedangkan neraca per 31 Mei 2023 (non-audited), saldo investasi sementara trading bertambah sebesar Rp 1,2 miliar sehingga menjadi Rp 18,7 miliar.

 

Anshar menerangkan, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Taru Martani Tahun Buku 2022 ditetapkan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) pada 29 Desember 2021.

Kemudian dituangkan dalam berita acara RUPS PT Taru Martani pada akta notaris Muhammad Firdauz Ibnu Pamungkas SH nomor 29 tanggal 29 Desember 2021.

 

“Berdasarkan RKAP 2022 tidak ada rencana aktivitas investasi emas di PT Midtou Aryacom Future”, pungkasnya.•

 

(Shaleh Rudianto)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *