Aspidsus Kejaksaan Tinggi DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin SH MH (kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (24/4/2024), perihal pemeriksaan kasus dugaan korupsi Rp.18.6 miliar di PD Taru Martani Yogyakarta. (Foto: Cahaya Putri)
YOGYA (DIY), media3.id- Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY telah menaikkan status kasus dugaan korupsi PD Tanu Martani senilai Rp 18,6 ke tahap penyidikan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin SH MH mengungkapkan, Tim Penyidik Kejati telah melakukan penyelidikan sejak satu bulan yang lalu. Setelah memanggil lebih dari 5 orang untuk dimintai keterangan, tim berhasil menemukan dua alat bukti dugaan korupsi di BUMD DIY yang bergerak di bidang cerutu tersebut. Selanjutnya Tim Penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan, yang dimulai Senin (22/4/2024) lalu.
Dalam tahap penyidikan ini, tim akan segera memanggil beberapa orang saksi baik dari internal PD Taru Martani maupun pihak-pihak terkait. Hal itu dilakukan untuk menentukan tersangkanya.
“Saksi-saksi yang akan kami panggil itu untuk mencari siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini. Setelah itu tim akan menetapkan tersangka,” terangnya.
Namun mantan Kajari Boyolali, Jawa Tengah ini masih enggan menjelaskan duduk perkara PD Taru Martani tersebut.
“Kami belum bisa menjelaskan secara detail. Tunggu saja, nanti akan kami sampaikan kalau sudah jelas semua,” ucap Anshar.
Diduga kuat, kasus ini bermula dari terindikasinya Kas PD Taru Martani senilai lebih dari Rp 18,6 miliar pada tahun 2022-2023 yang diinvestasikan ke dalam komoditas berjangka, yang tidak bisa diatasnamakan perusahaan.
Selain itu investasi tersebut tidak pernah ditetapkan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) ataupun rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) tahun 2022 maupun 2023.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah bersikap setuju dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memproses perkara tersebut sesuai ketentuan.
“Temuannya sudah sangat gamblang. Kami memutuskan untuk menyerahkannya kepada pihak berwenang,” ucap Sekdaprov DIY Beny Suharsono dalam forum rapat kerja Panitia Khusus [Pansus] Laporan Keterangan Pertanggungjawaban [LKPJ] Gubernur DIY Tahun Anggaran 2023 di gedung DPRD DIY, Rabu (17/4/2024) lalu.

Beny menjelaskan, sebelum menjadi temuan BPK, Inspektorat DIY telah turun memeriksa dugaan korupsi tersebut. Hasil temuan inspektorat tidak berbeda jauh dengan pemeriksaan BPK.
Dana penyertaan modal yang digelontorkan ole lh Pemprov senilai Rp 28,1 miliar pada tahun 2019 silam terindikasi kuat telah diselewengkan, alias tidak dipergunakan sesuai perencanaan awal. Ditemukan indikasi justru digunakan untuk investasi derivatif yang kemudian membuat rugi perusahaan tersebut. Dana dari penyertaan modal terindikasi dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
“Memakai akun pribadi,” ungkap Beny.
Terpisah, Kepala BPKA DIY Wiyos Santoso mengatakan menurut temuan BPK ada gerakan dana yang mengalir ke rekening pribadi, dengan nilai total sebesar Rp 18,6 miliar. Sedangkan yang diatasnamakan ke rekening pribadi sejumlah Rp 8 miliar.
“Ada keuntungan yang sempat dinikmati masuk ke rekening pribadi,” terangnya.
Dikatakannya, tindakan direktur utama PD Taru Martani [inisial NAA] tersebut tanpa sepengetahuan komisaris maupun tidak ada dalam rencana kerja anggaran perusahaan.•
(Shaleh Rudianto)






