KLATEN (Jateng), media3.id- Pada hari Jumat tanggal 8 Maret 2024, seorang guru perempuan yang buronan kejaksaaan terlihat di kota Bekasi. Kemudian tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung mengejarnya hingga akhirnya dapat diamankan di Jalan Nangka, Kota Bekasi saat hendak masuk minimarket.
Demikian dikemukakan Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Klaten, Rully Nasrullah, Sabtu (9/3/2024).
Rully menyebut eksekusi ini berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 1096/k. pid/ 2022 tanggal 26 Oktober 2023. Perempuan berinisial SK tersebut terlibat kasus penipuan pasal 378 KUHP.
“Terpidana menipu PT M, perusahaan garmen asal Korea, yang menjadi korban mafia tanah saat berencana mendirikan pabrik di Desa Troketon, Kecamatan Pedan, Klaten. Perusahaan tersebut mengalami kerugian Rp 2.153.125.000,” jelas Rully.•
Reporter: Shaleh Rudianto






