Ketua Panitia Bimtek Budhi Setiawan yang juga Caleg DPRD Provinsi Jawa Barat Nomor 5
CIMAHI, Media3.id – Pemilu 2024 digelar serentak secara nasional pada tanggal 14 Februari 2024. Dalam pelaksanaan Pemilu tidak terlepas hadirnya saksi dari partai politik (Parpol) yang turut memantau jalannya pencoblosan hingga perhitungan suara. Namun, sebagai saksi yang bertugas dari Parpol masing-masing, sudah seharusnya mematuhi dan mengetahui prosedur peraturan yang berlaku.
Untuk itu, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Kota Cimahi menggelar Pendidikan dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Saksi Partai Golkar Kota Cimahi, yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna (GSG) Hardjuno, Jl. Encep Kartawiria No. 20, Citeureup, Cimahi Utara, Kamis (8/2/2024).
Acara tersebut dihadiri oleh calon anggota DPR-RI Nurul Arifin, Ketua DPD Partai Golkar Kota Cimahi sekaligus Caleg DPRD Kota Cimahi H. Ali Hasan, Sekretaris DPD Golkar Cimahi Abdul Mahfuri, Ayi Khusnayaddi, Asep Rukmansyah, Sudiarto, dan para saksi dari 15 kelurahan yang ada di Kota Cimahi.
Ketua Panitia Bimtek Budhi Setiawan yang juga Caleg DPRD Provinsi Jawa Barat Nomor 5 mengungkapkan bahwa Bimtek ini digelar karena mengacu kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru yakni PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
“Kita melakukan pembekalan dan bimtek terhadap para saksi, karena dalam peraturan tersebut ada beberapa perbedaan dalam tata cara dimana form nya juga berbeda-beda, antara surat suara yang syah dan tidak syah, ditambah lagi surat suara mana yang masuk ke Caleg dan surat suara mana yang masuk ke partai,” terang Budhi.
Jadi dalam pelaksanaan di Pemilu 2024 ini, sambung Budhi, ada perbedaan dengan Pemilu di Tahun 2019 lalu.
“Makanya kita lakukan Bimtek ini untuk menjelaskan perihal peraturan yang sudah diatur oleh KPU,” ucapnya.
Selain itu, Budhi menjelaskan, Bimtek ini dilakukan karena para saksi banyak yang baru yaitu dari Generasi Z atau Gen Z (Perkiraan usia 11-26 tahun).
“Tadi mungkin kaum Z ini ada 20% lebih yang baru nyoblos, sehingga mereka belum mengetahui tata cara menjadi saksi di TPS,” ungkapnya.
Lebih jauh ia memaparkan, bahwa materi yang disampaikan dalam Bimtek tersebut tentunya sesuai dengan apa yang sudah termaktub dalam PKPU mengenai aturan yang harus dijalankan dalam Pemilu nanti.
“Mengenai aturan seperti apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di TPS, mengenai cara penghitungan seperti apa?, lalu mengajukan keberatan seperti apa?, saya sampaikan semua dalam Bimtek,” ulasnya.
Termasuk perlengkapan di TPS juga harus diperiksa oleh saksi, baik cara perhitungan maupun cara pemungutan suara itu semua diperiksa.
“Semua diinformasikan dan disampaikan sehingga saksi diharapkan betul-betul paham apa-apa yang terjadi atau kejadian di dalam TPS,” beber Budhi.
Adapun Bimtek saksi ini terbagi ke dalam 5 sesi yang terdiri dari 15 kelurahan yang ada di Kota Cimahi, kata Budhi, dan dilakukan secara serentak dalam satu hari.

“Sesi pertama Kelurahan Cipageran, Citeureup dan Kelurahan Karang Mekar, kemudian sesi kedua Kelurahan Utama, Leuwigajah, dan Kelurahan Cibeber dari Daerah Pemilihan (Dapil) 4,” tuturnya.
Sesi ketiga, lanjut Budhi, dari Kelurahan Cibeureum, Cimahi dan Kelurahan Padasuka. Lalu sesi keempat dari Kelurahan Melong dan Cibabat.
“Yang terakhir dari Kelurahan Baros, Pasirkaliki, Setiamanah dan Kelurahan Cigugur Tengah, dan seluruh saksi dari Partai Golkar total sebanyak 1560 saksi sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Kota Cimahi,” tandasnya.
(Sinta)






