Kota Banjar, Media3.id – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Pataruman Kota Banjar, sudah melakukan pengawasan kampanye selama dua bulan, dari Jumat, (08/12/2023) sampai dengan hari Selasa (30/01/2024). Selama kampanye tidak ada laporan dan aduan dari masyarakat. Selasa, (30/01/2024).
Menurut Ketua Panwaslu Kecamatan Pataruman Siti Fitriyah menuturkan, Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024 Panwaslu Kecamatan Pataruman pihaknya dari tanggal 08/12/2023 sampai tanggal 30/01/2024 telah melakukan pengawasan diantaranya, 51 kali pengawasan kampanye caleg DPRD kota Banjar Dapil 2 Kecamatan Pataruman, 3 kali pengawasan kampanye Caleg DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil Jabar XIII, 1 kali pengawasan kampanye caleg DPD RI dapil Provinsi Jawa Barat, 2 kali pengawasan kampanye Tim Pemenangan Capres & Cawapres no urut 03.
“Selama pengawasan kampanye kami tidak menemukan adanya pelanggaran kampanye. Juga tidak ada aduan dan laporan dari masyarakat Dan tentunya kami berikan imbauan agar pelaksanaan kampanye sesuai dengan aturan, contoh saat mereka membawa anak di bawah umur ikut kampanye kita beri himbauan.” Tandas Siti Fitriyah
Pelaksanaan pengawasan kampanye Pemilu 2024 tentunya agar sesuai regulasi yang berlaku dalam PKPU 15 Tahun 2023 dan PKPU 20 Tahun 2023 tentang Kampanye, serta Perbawaslu 11 Tahun 2023 tentang Kampanye yang diperkuat oleh Keputusan KPU Kota Banjar No. 56 Tahun 2023 dan Keputusan Walikota Banjar No. 273/330/2023 Tentang Tempat Kampanye dan lokasi pemasangan APK di Kota Banjar.
Siti Fitriyah menambahkan, Panwaslu Kecamatan Pataruman juga mengawasi pelaksanaan penertiban APK yang melanggar Peraturan Pemilu dan Peraturan Daerah Kota Banjar.
Dari hasil pengawasan penertiban APK yang melanggar peraturan diantaranya spanduk peserta Pemilu sejumlah 41, banner peserta pemilu sejumlah 288, baliho peserta Pemilu sejumlah 55, serta bendera peserta Pemilu sejumlah 31. Dengan jumlah keseluruhan 415 APK yang melanggar.
(Degum)






