Satpol PP Kota Cimahi, Bea Cukai Kota Bandung dan Kejari Kota Cimahi, lakukan kembali operasi gabungan penertiban peredaran rokok ilegal
CIMAHI, Media3.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi bekerjasama dengan Bea Cukai Kota Bandung dan Kejari Kota Cimahi, melakukan kembali operasi gabungan penertiban peredaran rokok ilegal, Rabu (11/10/2023).
Lima titik lokasi telah disisir Satpol PP dalam operasi gabungan tersebut, tetapi dalam operasi gabungan penertiban yang ketujuh kalinya ini, rupanya para pedagang rokok ilegal sudah mengendus akan adanya razia rokok ilegal ini.
Kasi Penyidikan dan Penyelidikan pada Satpol PP Kota Cimahi, Karsa Hudan Wiriadiharja, SH, M.Si, yang akrab disapa Dadan ini, membenarkan hal itu.
“Operasi rokok ilegal kali ini kurang maksimal, karena bocornya informasi tentang razia ini kepada para pedagang,” ujar Dadan.
Sehingga, sambung Dadan, barang bukti rokok ilegal tersebut disimpan para pedagang dengan rapi dan tersembunyi yang sulit untuk dilacak.
Dalam operasi penertiban itu, ada sedikit bersitegang antara pedagang dan petugas. Para pedagang beralasan ketidaktahuannya soal rokok ilegal yang tidak ada pita bea cukainya.
“Saat razia, pedagang tidak merasa bersalah menjual rokok ilegal tersebut karena mereka bilang tidak mengetahui bahwa rokok yang diperjualbelikan itu merupakan rokok ilegal,” terang Dadan.
Yang disesalkan Dadan, dalam razia rokok ilegal yang ketujuh kali ini, bocornya informasi kepada para pedagang.
“Sehingga para pedagang sangat hati-hati, mereka sembunyikan rokok ilegal di tempat tersembunyi dengan rapi, hingga sulit untuk digeledah,” ungkapnya.

Akhirnya, dalam operasi tersebut, sebanyak 100 ribu batang rokok ilegal berhasil disita.
“Total dari 7 kali operasi gabungan dengan hasil sekitar 100 ribu batang rokok ilegal, Bea Cukai akan bertanggung jawab atas pemusnahan barang bukti ini dengan cara membakarnya,” tegas Dadan.
Ia sampaikan pula, bahwa pihaknya berencana akan melakukan razia terhadap jasa penitipan, karena sebagian besar rokok ilegal diperoleh melalui jasa penitipan.
“Begitu pula para pedagang yang terlibat dalam razia rokok ilegal ini akan diundang oleh pihak Bea Cukai untuk dimintai keterangannya lebih lanjut,” tandasnya.
(Sinta)






