Satpol PP Kota Cimahi Berhasil Kembali Sita 24.580 Batang Rokok Ilegal

  • Whatsapp

Kabid Gakda Satpol PP Kota Cimahi Ranto Sitanggang (Tengah) didampingi Kasi Penyidikan & Penyelidikan Karsa Hudan Wiriadiharja (Kanan) dan David selaku Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP A Bandung (Kiri)

CIMAHI, Media3.id – Sebanyak 1.229 bungkus rokok ilegal atau sekitar 24.580 batang rokok ilegal tanpa ijin Bea Cukai kembali disita Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi bekerjasama dengan pihak TNI dari Denpom dan dari pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) A Bandung beserta Kejari Kota Cimahi dalam operasi gabungan penertiban peredaran rokok ilegal di 5 titik lokasi di wilayah Kota Cimahi, Kamis (7/9/2023).

Read More

 

Lima titik lokasi penertiban peredaran rokok ilegal dilakukan ke sejumlah warung-warung yang berada di wilayah Kecamatan Cimahi Selatan, 2 lokasi di Kelurahan Cibeureum, Jalan Cibaligo dan Jalan Rancabentang, 3 lokasi di Kelurahan Utama, Jalan Pahlawan Desa, Jalan Nanjung Cibodas, dan Jalan Nanjung Utama.

 

Dalam operasi gabungan penertiban yang dilakukan Satpol PP yang kelima kalinya ini, rupanya para pedagang warung masih belum jera meski mengalami kerugian finance (Keuangan) akibat disitanya rokok-rokok ilegal tersebut.

 

Seperti apa yang diungkapkan Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) pada Satpol PP Kota Cimahi Ranto Sitanggang, menjelaskan bahwa hari ini pihaknya melakukan operasi gabungan terkait penekanan peredaran rokok ilegal,

 

“Dari 5 lokasi dari yang sudah kami tandai sebagai target operasi terkumpul sebanyak 24.580 batang atau kurang lebih 1.229 bungkus rokok ilegal yang terdiri dari berbagai merk,” terang Ranto.

 

Meskipun penertiban yang kelima kalinya, dikatakannya, peredaran rokok ilegal yang dilakukan oleh masyarakat yang kurang bertanggung jawab ini trendnya semakin meningkat,

 

“Mungkin alasan yang pasti, alasan ekonomi itu sudah jelas,” imbuhnya.

 

Selain itu, kata Ranto kembali, alasannya adalah supply and demand (Penawaran dan permintaan),

 

“Jadi, karena memang ada masyarakat yang membutuhkan rokok-rokok murah, menyebabkan oknum-oknum menyediakan rokok-rokok tersebut, sehingga supply and demand terus berjalan,” jelasnya.

 

Melalui kegiatan ini, ia meminta peran serta masyarakat juga sangat diperlukan untuk memberantas peredaran rokok ilegal,

 

“Sebagaimana telah kami lakukan sosialisasi-sosialisasi kepada masyarakat terkait rokok ilegal ini, karena kami tidak bisa memberantas peredaran rokok ilegal hanya dari sisi perindagan (Perindustrian dan Perdagangan) saja, jadi kami harapkan masyarakat sebagai engine (alat bantu) untuk turut serta dalam pemberantasan rokok ilegal ini,” papar Ranto.

 

Ia juga mengajak kepada masyarakat untuk melakukan perubahan bersama-sama dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi, dengan tidak membeli rokok ilegal tersebut.

Penyitaan rokok ilegal dalam operasi gabungan

Apalagi tertulis dalam peraturan perundang-undangan bahwa peran serta masyarakat sangat besar peranannya dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal ini. Maka ia pun kembali berpesan kepada masyarakat,

 

“Yuk bantu pemerintah untuk memerangi peredaran rokok ilegal, minimal dengan tidak menjadi Pembeli,” imbaunya dengan tegas.

 

Begitu pula disampaikan oleh David selaku Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP A Bandung, bahwa dalam pemberantasan rokok ilegal ini tidak mesti dengan penindakan,

 

“Tetapi peran serta masyarakat juga dibutuhkan dengan cara tidak membeli rokok ilegal tersebut,” ucap David.

 

Terkait sanksi para pedagang yang menjual rokok ilegal, dikatakan David,

 

“Dalam undang-undang disebutkan, sanksi sampai dengan pidana penjara dan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, sanksi pidana penjaranya digantikan dengan denda,” ungkapnya.

 

Adapun nominal denda, lanjut David, dihitung dari batang rokok yang didapatkan dikali 669 dikali 3. Dan sesuai dengan pasal yang tertulis dalam Pasal 54 dan Pasal 56, pidana penjara bagi penjual dan penyimpan maksimal 5 tahun penjara.

 

Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan & Penyelidikan, Karsa Hudan Wiriadiharja, menambahkan bahwa jumlah rokok yang disita dalam operasi penertiban rokok ilegal yang dilakukan Satpol PP Kota Cimahi,

 

“Kurang lebih sebanyak 80.000 batang rokok ilegal yang disita hasil dari razia pertama sampai kelima,” tandasnya.

 

(Sinta)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *