Dulu Paksa Warga Bayar Biaya SHM, Kini Panitia PTSL Menghilang 

  • Whatsapp

Riwayat alur tanggapan atas pengaduan warga melalui aplikasi LaporGub! (Foto: Rudi)

BOYOLALI (Jateng), media3.id- Perkara jual-beli tanah kas Desa Kunti, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, semakin tak jelas hasilnya. Oleh panitia pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), uang senilai Rp 1 miliar yang terkumpul dari 57 warga, dibelikan tanah pengganti di Dusun Banjarsari, Desa Kunti seluas 32.862 meter persegi. Namun, siapa yang kini membawa sertifikat tanah pengganti tersebut, tidak jelas.

Read More

Hal itu diketahui dari hasil penyelidikan sementara Polres Boyolali.

 

“Setelah tanah pengganti atas tanah kas Desa Kunti dibeli, ternyata rekomendasi dari Provinsi Jateng terkait tukar guling tanah kas desa tidak turun. Pemkab juga tidak memberikan rekomendasi perizinan untuk pensertifikatan tanah kas Desa Kunti yang dibeli warga,” ungkap Plt. Kasi Humas Polres Boyolali Iptu Arif Mudi.

 

Mudi melanjutkan, karena tidak ada rekomendasi dari Pemprov Jateng maupun Pemkab Boyolali, kondisi tersebut diduga menyebabkan kepengurusan panitia PTSL bubar.

 

“Nah, siapa yang membawa sertifikat tanah seluas 32.862 meter persegi di Dusun Banjarsari, Desa Kunti, Kecamatan Andong tersebut belum jelas,” katanya.

 

Polisi telah memeriksa 12 orang saksi dari pihak pembeli tanah kas Desa Kunti dan panitia PTSL.

 

“Panitia PTSL lainnya yang menangani jual-beli tanah kas Desa Kunti belum bisa dimintai keterangan karena tidak jelas keberadaannya,” jelas Mudi.

 

Untuk sementara, baru satu warga Desa Kunti bernama Sri Widodo yang melaporkan kasus ini ke Polres Boyolali pada Oktober 2022 silam. Pelapor merasa dirugikan karena telah menyerahkan uang senilai Rp 14 juta kepada panitia PTSL untuk pembelian tanah kas Desa Kunti, tapi hingga saat ini tidak jelas legalitas tanah yang dibelinya.

 

Keseluruhan ada 57 warga Desa Kunti yang menyetorkan uang tunai dengan nominal beragam untuk membeli tanah kas desa setempat hingga terkumpul Rp 1.064.200.000 pada 2019. Mereka dijanjikan panitia PTSL bahwa tanah kas desa tersebut bisa berstatus sertifikat hak milik.

Riwayat alur tanggapan atas pengaduan warga melalui aplikasi LaporGub! (Foto: Rudi)

Seorang warga yang lain, Dimas Akbar mengatakan, pada 2019 warga yang menggarap dan menempati tanah kas desa dikumpulkan di rumah kepala desa terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

 

“Mereka dikumpulkan untuk membahas bahwa tanah kas desa yang mereka tempati selama puluhan tahun akan disertifikatkan menjadi hak milik. Sementara Pemerintah Desa Kunti mencari tanah pengganti kas desa tersebut guna tukar guling. Sebagian warga setuju, dan sebagian lagi tidak setuju,” ungkap Dimas, Kamis (29/6/2023).

 

Kemudian, panitia PTSL mendatangkan BPN untuk melakukan pengukuran tanah kas desa yang ditempati warga. Akhirnya didapatkan ukuran dan harga tanah. Masing-masing tanah yang ditempati warga ukurannya berbeda.

 

“Pihak panitia PTSL Desa Kunti kemudian meminta masyarakat yang menempati tanah kas desa tersebut untuk membayarkan uang muka. Otomatis masyarakat diiming-imingi dengan sertifikat akan jadi, kan pasti senang dan kita terus mencarikan uang,” kata Dimas.

 

Dimas menambahkan, namanya orang desa tidak semuanya punya uang simpanan lebih. Mau tidak mau mereka harus meminjam uang ke perbankan.

 

“Terus bayar uang muka, terus ada data, ada berapa yang ikut. Terus kita dituntut lagi untuk melunasi. Dari sebagian warga itu bervariasi untuk harga tanahnya. Ada yang Rp 20 juta, Rp 25 juta, Rp 30 juta dan sebagainya. Pokoknya disuruh melunasi. Itu di bulan Januari sampai Mei 2019,” terang Dimas.

Kwitansi pembayaran dari salah seorang warga. (Foto: dok. pribadi warga)

Sampai 2022, sertifikat tanah yang dijanjikan belum ada kejelasan. Sebagian warga mendatangi Polres Boyolali untuk mengadukan dugaan penggelapan terkait pengurusan sertifikat tanah kas desa menjadi hak milik.

 

“Kita menunggu perkembangan dari Polres Boyolali. Lha kita menunggu dari Lurah juga tidak mendapat informasi yang membuat kami lega. Kita ditarik uang berapa puluh juta itu tidak apa-apa. Tapi harapannya sertifikat itu jadi. Dulu ada janji seumpama sertifikat tidak jadi uang dikembalikan,” tegas Dimas.•

(Shaleh Rudianto)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *