Kabid Gakda Satpol PP Kota Cimahi, Ranto Sitanggang (Tengah Kiri) didampingi Kasi Penyidikan & Penyelidikan, Karsa Hudan Wiriadiharja (Kanan)
CIMAHI, Media3.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi bekerjasama dengan pihak TNI dari Denpom dan dari pihak Kantor Pelayanan Bea Cukai Kota Bandung beserta Kejari Kota Cimahi melakukan operasi penertiban peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi.
Sebanyak 1600 bungkus rokok ilegal atau sekitar 32 ribu batang rokok ilegal tanpa ijin Bea Cukai telah berhasil disita dari daerah Kelurahan Padasuka Kecamatan Cimahi Tengah, Senin (12/6/2023).
Operasi penertiban yang dilakukan Satpol PP yang kedua kalinya ini berjalan dengan aman dan tertib.
Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) pada Satpol PP Kota Cimahi Ranto Sitanggang menjelaskan, bahwa pihaknya telah berhasil menyita rokok ilegal di Kota Cimahi,
“Sebanyak 1600 bungkus atau sama dengan 32 ribu batang rokok ilegal telah kami sita,” terang Ranto.
Dengan maraknya rokok ilegal ini, tentu sangat merugikan bagi negara dalam bea cukainya.
“Apalagi, dengan dilakukannya penertiban pada beberapa bulan yang lalu, harapan kami menjadi nol, tetapi pada kenyataannya, setelah dilakukan penertiban kembali saat ini, masih ditemukan peredaran rokok ilegal tersebut,” tutur Ranto.
Dikatakannya, pihaknya melakukan penyitaan rokok ilegal tersebut, dari sebuah toko di Jalan KH Usman Dhomiri Padasuka, Kelurahan Padasuka Kecamatan Cimahi Tengah.

Ciri dari rokok tersebut ilegal, menurut Ranto, secara kasat mata dapat dilihat dari kemasan rokok yang tidak ada pita cukainya, salahnya personalisasi, kemudian rokok yang memakai pita cukai tetapi dengan pita cukai bekas, dan ada juga yang memakai pita cukai yang bukan peruntukannya.
Hasil sitaan rokok ilegal tersebut, pihaknya akan limpahkan kepada pihak bea cukai,
“Kami akan serahkan langsung kepada pemilik bea cukai untuk diproses dan pendalaman lebih lanjut dan mudah-mudahan kita dapat supplier atau distributor rokok ilegal ini,” pungkasnya.
Kedepan, pihak Satpol PP akan tetap melakukan operasi gabungan penertiban rokok ilegal di Kota Cimahi, dengan tujuan untuk melakukan penekanan terkait dengan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Cimahi.
“Harapan saya kepada masyarakat, mari bersama-sama kita berantas rokok ilegal di wilayah Kota Cimahi, karena ini sudah merugikan negara, terutama dari sisi cukai negara,” tegas Ranto.
(Sinta)




