Akibat Melawan, Satu Merenggang Nyawa dan dua Pelaku Curas berhasil dilumpuhkan Anggota Polres Karawang

  • Whatsapp

KARAWANG, Media3.id – Polres Karawang menggelar konferensi pers di Mako polres Karawang soal Pengungkapan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) beberapa hari lalu di salah satu minimarket di kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang.

 

Read More

Pelaku ditangkap di tempat kejadian dan ada juga pelaku yang melarikan diri namun berhasil dilumpuhkan oleh tim Sanggabuana Polres Karawang. Dari keterangan Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono pelaku berinisial HS, SE dan MR merupakan oknum warga kabupaten Bekasi yang biasa melakukan tindakan curas lintas Kabupaten di Jawa Barat.

 

“Inisial HS SE MR ini adalah warga kabupaten Bekasi yang rupanya sudah beberapa kali melakukan tindak pidana perampokan khususnya dengan modus perampokan minimarket,” kata Kapolres Karawang, Jumat (26/05/23)

 

Iapun menjelaskan bahwa ketiga pelaku curas tersebut melakukan perlawanan sehingga tim Sanggabuana polres Karawang melakukan tindakan tegas terukur.

 

“Tiga pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur, dan salah satu pelaku yang kemudian kami identifikasi merupakan pimpinan dari kelompok tersebut yang berinisial HS sempat tertembak di dada dan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit,” ungkapnya.

 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim Sanggabuana polres Karawang yaitu berupa sepeda motor yang digunakan untuk operasional, senjata api jenis airsoft gun, celurit, uang, Rokok dan barang berharga lainnya.

 

“Adapun barang bukti yang kami sita dari kelompok pelaku curas ini yaitu ada sepeda motor sebagai operasional pelaku, kemudian barang dagangan yang berhasil diamankan termasuk ada satu senjata yang akhirnya diketahui merupakan senjata replika berjenis airsoft gun yang digunakan untuk mengancam karyawan, ada celurit senjata tajam satu, sejumlah uang, ada juga rokok dan beberapa barang berharga lain,” jelasnya

 

Kini pelaku penculikan dan kekerasan lintas kabupaten di Jawa Barat dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.

 

“Adapun pasal yang kami terapkan terhadap kedua pelaku yang saat ini dalam penanganan kami yaitu pasal 365 pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

 

DH

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *