Sidang Paripurna DPRD Kota Cimahi Bahas Dua Raperda
CIMAHI, Media3.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi kembali menggelar Sidang Paripurna kedua membahas tentang Penyampaian dan Penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa DPRD serta Penyampaian dan Penjelasan Pj Walikota Cimahi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Eksekutif, di Gedung DPRD Kota Cimahi, Jalan Dra. Hj. Djulaeha Karmita No. 5, Cimahi Tengah, beberapa pekan lalu.
Sidang Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Cimahi Ir. Achmad Zulkarnain, MT, Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi Edi Kanedi dan Purwanto.
Hadir pula Pj. Walikota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan, Plt. Sekda Kota Cimahi Maria Fitriana beserta Kepala Perangkat Daerah Kota Cimahi serta Para Camat dan Lurah se Kota Cimahi, Sekwan DPRD Kota Cimahi H Totong Solehudin, Kapolres Kota Cimahi, Dandim 0609/Cimahi, Kepala Kejari Kota Cimahi Arif Raharjo, SH.,MH, Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung atau yang mewakili, Kepala BNN Kota Cimahi, Ketua MUI Kota Cimahi, Kepala Kantor Kemenag Kota Cimahi, Kepala Pengadilan Agama Kota Cimahi, Kepala Kantor Pertanahan Kota Cimahi, Kepala BPS Kota Cimahi, Ketua KPU Kota Cimahi, Ketua Bawaslu Kota Cimahi, Kepala Bank BJB Cabang Cimahi dan para tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Achmad Zulkarnain dalam pembukaannya, menjelaskan bahwa pada Tahun 2022 DPRD Kota Cimahi telah menetapkan program pembentukan Peraturan Daerah yang didalamnya berisikan Raperda baik prakarsa DPRD maupun Inisiatif Eksekutif yang akan dibahas pada Tahun 2023,
“Raperda usulan prakarsa DPRD tentang pengelolaan pemakaman telah ditetapkan menjadi prakarsa DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD,” terang Zulkarnain.
Dan sesuai mekanisme, pembahasan Raperda Undang-undang bait dua peningkatan pembicaraan,
“Berkaitan dengan dua tingkat pembicaraan Raperda tersebut, akan disampaikan penjelasan dari Bapemperda mengenai Raperda Prakarsa DPRD,” kata Zul, sapaan akrabnya.
Juru bicara Bapemperda Eko Sugianto, menyampaikan Penjelasan Bapemperda Terhadap Raperda Prakarsa DPRD. Berdasarkan laporan Bapemperda DPRD Kota Cimahi tentang pengelolaan pemakaman,
“Bahwa pengelolaan pemakaman di Kota Cimahi merupakan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memenuhi fasilitas umum bagi masyarakat,” papar Eko.
Serta sebagai pedoman bagi masyarakat maupun badan hukum yang turut serta menyelenggarakan pemekaran di daerah, lanjut Eko,
“Yang terpenting dalam pembentukan peraturan daerah adalah masyarakat, dalam hal ini ahli waris atau keluarga yang berduka akibat keluarga yang meninggal atau kerabat terdekatnya atas kepastian hukum dalam tindak lanjut kepengurusan jenazah sampai dengan ke tempat pemakaman terakhir,” terangnya.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 yaitu tentang pemerintahan daerah, mengenai urusan kewenangan pemakaman,
“Yang diatur dalam huruf F perusahaan pemerintah dalam bidang sosial untuk pemeliharaan taman makam pahlawan nasional kota,” imbuhnya.
Selain itu, kata Eko kembali, mengenai pengaturan vertikal yang berhubungan dengan pemakaman yaitu pengadaan tanah untuk kepentingan umum,
“Yang salah satunya dapat digunakan untuk pembangunan pemakaman pemerintah daerah sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan pasal 2, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan tanah bagi pembangunan kepentingan umum,” ucapnya.
Jadi, berdasarkan hal tersebut diperlukan suatu aturan yang memfasilitasi Pemerintah Daerah untuk tetap memberikan pelayanan secara optimal dalam penyelenggaraan pemakaman meskipun sudah tidak dapat memungut retribusi dalam masyarakat dengan pengelolaan pemakaman.
(Sinta)






