Dedi Risdiyanto Menyusul Jadi Tersangka Korupsi Stadion Mandala Krida

  • Whatsapp

YOGYAKARTA (DIY), media3.id- Dedi Risdiyanto menyusul jadi tersangka baru kasus korupsi Stadion Mandala Krida Kota Yogyakarta, yang ditetapkan oleh KPK akhir Maret lalu. Dedi diketahui masih berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Dan Energi Sumber Daya Mineral (PUPESDM) DIY.

 

Read More

KPK menetapkan Dedi berdasarkan penyidikan lanjutan setelah fakta-fakta persidangan korupsi Stadion Mandala Krida dengan terdakwa Heri Sukamto, Edy Wahyudi, dan Sugiharto terungkap dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta pada pertengahan Maret lalu.

 

Kepala Dinas PUPESDM DIY Anna Rina Herbranti menjelaskan bahwa Dedi masih berstatus ASN aktif di lingkungannya.

 

“Statusnya masih ASN aktif, tapi kami sedang berkoordinasi dengan BKD DIY untuk menonaktifkan yang bersangkutan,” ucap Anna, Kamis (6/4/2023).

 

Anna menyebut pemeriksaan KPK terhadap kasus korupsi yang menjerat Dedi langsung dilakukan tanpa melewati Dinas PUPESDM DIY.

“Pemeriksaan, surat, dan lainnya langsung ke yang bersangkutan,” kata Anna.

 

Sebelumnya, tiga terdakwa lain korupsi Stadion Mandala Krida sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Terdakwa Edy Wahyudi yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Pendidikan Khusus Disdikpora DIY divonis delapan tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider kurungan enam bulan penjara.

 

Selain menjerat ASN, terdakwa kasus korupsi Sughiarto, yang sebelumnya merupakan kontraktor Stadion Mandala Krida dan Dirut PT Asigraphi divonis delapan tahun penjara dan denda pidana Rp400 juta. Sedangkan terdakwa Heri Sukamto yang juga mantan kontraktor Stadion Mandala Krida dan Dirut PT PNN dan PT DMI divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp27,5 miliar.

 

•(Shaleh Rudianto)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *