Cegah Potensi Sengketa Pada Pemilu 2024, Bawaslu Kota Cimahi Kembali Gelar Sosialisasi

  • Whatsapp

 

Bawaslu Kota Cimahi kembali gelar sosialisasi Potensi Sengketa di Grand Tjokro Premiere Bandung

Read More

CIMAHI, Media3.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cimahi kembali menggelar sosialisasi Potensi Sengketa Dalam Tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu Tahun 2024, di Grand Tjokro Premiere, Jl. Cihampelas No. 211-217, Cipaganti, Coblong Kota Bandung, Kamis (6/4/2023).

 

Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Kota Cimahi terus melakukan kinerja dengan mengadakan giat sosialisasi ini sebagai bentuk upaya pencegahan potensi sengketa dalam menghadapi pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada Tahun 2024.

 

Acara tersebut dihadiri 76 orang yang terdiri dari stakeholder, Partai Politik, Ormas dan Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP).

 

Acara tersebut dihadiri pula anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Ketua Bawaslu Kota Cimahi Jusapuandy, S.Ip, Komisioner Bawaslu Kota Cimahi Yana Maulana, S.Sy, ME, anggota Bawaslu Kota Cimahi Diyar Ginanjar, S.Pd, SH, Ahmad Hidayat, S.Hi, MM, Akhmad Yasin Nugraha, SH, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Cimahi Seta Dewa Nugroho, S.STP, M.Si, anggota KPU Kota Cimahi Sri Suasti, SH.

Komisioner Bawaslu Kota Cimahi Koordinator Penyelesaian Sengketa Yana Maulana, S.Sy, ME

Dan sebagai narasumber anggota KPU Kota Cimahi Djayadi Rachmat, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Cimahi.

 

Penyelenggara acara yang juga Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cimahi Mochammad Assadillah, SH, melaporkan bahwa berdasarkan tugas dan fungsi Bawaslu dalam mengawasi penyelenggaraan Pemilu,

 

“Bawaslu dipandang perlu melakukan sosialisasi Potensi Sengketa, karena penting bagi publik mendapatkan informasi mengenai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelenggaraan Pemilu dan pelaksanaan pengawasan Pemilu, antara lain peraturan Bawaslu Perbawaslu dan atau informasi yang menyangkut pelanggaran-pelanggaran lain pada Pemilu maupun Pilkada Tahun 2024,” papar Assad sapaan akrabnya.

 

Sementara, Komisioner Bawaslu Kota Cimahi Koordinator Penyelesaian Sengketa Yana Maulana, S.Sy, ME, disela-sela acara, menjelaskan bahwa tujuan digelarnya acara sosialisasi ini adalah,

 

“Untuk menyampaikan kepada masyarakat khususnya calon peserta Pemilu dalam ini partai politik, agar nanti pada saat tahapan dalam pencalonan DPR, mereka sudah siap segala sesuatunya,” terangnya.

 

Karena, sambung Yana, melihat Pemilu Tahun 2019, banyak calon yang tidak paham akan hal ini, sehingga dalam memenuhi persyaratan, para calon masih kebingungan.

 

“Untuk itu, kita sengaja mengundang dari berbagai partai politik, agar bisa memahami aturan-aturan ketika mereka akan mencalonkan DPR,” imbuhnya.

 

Sosialisasi ini pun merupakan salah satu pencegahan agar tidak terjadi sengketa nanti,

 

“Karena dikhawatirkan, misalnya akibat kekurangan persyaratan, KPU tidak meloloskan sebagai calon legislatif,” ungkap Yana.

 

Jadi, untuk menghindari hal tersebut, dengan diselenggarakannya kegiatan ini,

“Diharapkan para calon yang akan mendaftarkan sebagai calon legislatif, benar-benar paham akan aturan dan syaratnya untuk menjadi calon legislatif,” jelas Yana.

 

Terkait dengan adanya Pengurus RT/RW yang menjadi anggota parpol, ia menghimbau kepada Pengurus RT/RW yang menjadi anggota parpol untuk memilih,

“Mau tetap di kepengurusan RT/RW atau menjadi calon, jangan sampai keduanya diambil, meskipun dalam hal ini dalam Undang-undang Pemilu itu tidak ada larangan Pengurus RT/RW untuk mencalonkan, tetapi ada undang-undang lainnya,” paparnya.

 

Seperti di Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 dan Perwal Walikota Cimahi Nomor 53 Tahun 2021,

 

“Meskipun tidak ada hubungannya dengan pencalonan, tetapi disitu ada larangan menjadi anggota partai politik,” ulas Yana.

 

Sedangkan, kata Yana kembali, untuk mencalonkan anggota legislatif harus menjadi anggota partai politik yang secara otomatis mereka harus mundur,

 

“Ini juga termasuk salah satu pencegahan, karena dikhawatirkan ketika mereka terpilih nanti, ada yang menggugat, karena masih menjadi Pengurus RT/RW,” ulasnya.

 

Ia pun menghimbau kembali kepada calon yang akan mendaftarkan diri sebagai calon legislatif, untuk mentaati aturan yang ada di Permendagri dan Perwal.

 

(Sinta)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *