Pelatihan Saksi oleh Bawaslu untuk Peserta Pilkada Serentak Kota Cimahi Tahun 2024, di Alam Wisata Cimahi (AWC), Cipageran Cimahi Utara
CIMAHI, Media3.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cimahi menggelar kegiatan Pelatihan Saksi untuk Peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Di Kota Cimahi Tahun 2024, di Alam Wisata Cimahi (AWC), Jalan Kolonel Masturi KM. 4 No. 157, Cipageran, Cimahi Utara, Senin (25/11/2024).
Koordinator Divisi (Kordiv) SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kota Cimahi Ahmad Hidayat, di sela-sela kegiatan mengatakan bahwa hari ini di masa tenang, Bawaslu melaksanakan salah satu kegiatan yang menjadi salah satu tugas Bawaslu.
“Alhamdulillah di masa tenang ini, kami mengadakan pelatihan saksi untuk masing-masing Pasangan Calon (Paslon-red) Walikota dan Wakil Walikota Cimahi periode 2024-2029,” ujar Ahmad.
Saksi dari masing-masing Paslon, sambung Ahmad, diberikan jatah untuk ToT (Training of Trainer) atau Pelatihan hanya kepada 33 orang saksi saja.
“33 orang saksi ini yang akan menyampaikan informasi ini kepada saksi-saksi yang akan bertugas pada saat hari H atau H-1 di 823 TPS se Kota Cimahi,” ungkapnya.
Tujuan dari digelarnya acara tersebut, menurut Ahmad, untuk mempertebal pemahaman terkait dengan regulasi atau aturan terkait proses pemungutan serta penghitungan suara.
“Agar nanti ada kesamaan persepsi antara KPPS, Pengawas TPS juga para saksi. Karena sering kali terkait hal teknis ini, terjadi perbedaan tafsir dan pemahaman yang bisa menghambat proses pemungutan serta penghitungan suara,” jelasnya.
Dikatakan Ahmad, bahwa pada Pilkada 2024, saksi-saksi yang diundang dalam pelatihan sekarang ini berdasarkan surat mandat dari masing-masing Paslon.
“Kebetulan Cimahi ada 3 Paslon, masing-masing mengirimkan para trainernya untuk kita berikan pemahaman versi Bawaslu terkait dengan pemungutan dan perhitungan suara,” ucapnya.

Lebih jauh dia memaparkan terkait proses pemungutan dan penghitungan suara pada Pilkada Kota Cimahi, menurutnya ada beberapa isu strategis.
“Pertama, terkait dengan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum-red) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, kemudian ada juga Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara juga,” terang Ahmad.
Dan yang menjadi penekanan pihaknya, yang pertama yaitu Pemilih.
“Siapa yang berhak memberikan suara pada saat nanti di TPS, karena itu yang sering kali menjadi masalah yang menyebabkan pemungutan suara ulang, orang yang tidak berhak memilih, tetapi masuk memberikan pilihan, sementara petugas KPPS, pengawas TPS, dan saksinya tidak paham,” beber Ahmad.
Dan yang kedua, lanjut Ahmad, mengenai hak dan kewajiban dari para saksi.
“Haknya apa? Kewajibannya apa? termasuk hak kewajiban pengawas TPS, hak kewajiban KPPS, minimal masing-masing paham tupoksinya sehingga dapat saling mengingatkan apabila terjadi kesalahan teknis terkait pemungutan dan penghitungan suara,” ulasnya.
Ahmad menghimbau di masa tenang ini, kepada seluruh masyarakat untuk tidak melaksanakan aktivitas kampanye.
“Dan nanti di tanggal 27 November 2024, kita kawal bersama, datang ke TPS, berikan hak pilih, tidak ada intimidasi, silahkan memilih sesuai dengan pilihannya masing-masing,” tandasnya.
Kegiatan Pelatihan Saksi dihadiri oleh perwakilan saksi-saksi dari ketiga Paslon Walikota dan Wakil Walikota Cimahi, yaitu 1. Dikdik-Bagja, 2. Ngatiyana-Adhitia, dan 3. Bilal-Mulyana.
(Sinta)






