Jubir KPK Ali Fikri Bantah Ucapan Pengacara Ajay M Priatna bahwa Putusan JPU KPK hukuman 8 Tahun Penjara buat Ajay karena dendam
JAKARTA, Media3.id – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, dengan pesan Washap nya, angkat bicara terkait pernyataan Kuasa Hukum (Pengacara) mantan Walikota Cimahi, Ajay Mochammad Priatna, yang diputuskan dalam persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, tuntutan terhadap Ajay 8 Tahun Penjara.
Menurut Fadli pihaknya menduga JPU KPK memberikan keputusan hukuman terhadap Ajay 8 tahun penjara, diduga pihak JPU KPK karena dendam terhadap Ajay Mochamad Priatna.
Hal itu di bantah oleh Ali Fikri, karena menurut Ali Fikri bahwa secara Logika Penasihat hukum terdakwa tersebut tdk yuridis sama sekali.
“Kerja penuntut umum KPK dilakukan tim work berdasarkan satu tim yang tersistem dalam SOP yang ketat, jadi bukan ditentukan hanya misalnya 1 orang saja,” terang Ali Fikri.
Terlebih, lanjut Ali Fikri, saat ini KPK telah miliki pedoman tuntutan, sehingga semuanya terukur dengan berbagai pertimbangan hukum baik memberatkan maupun meringankan.
“Seharusnya PH tuangkan semua argumentasinya dalam pembelaannya di hadapan majelis hakim langsung bukan sekedar berceloteh tanpa makna di ruang publik seperti itu,” tegas Ali Fikri.
(Bagdja)






