Hendak Kabur Ke Jakarta, 6 Pelaku Bacok Di Nol Kilometer Berhasil Dibekuk Polisi 

  • Whatsapp

 

Kelima pelaku aksi klitih Bacok Nol Kilometer Jogja berhasil dibekuk petugas Polresta Yogyakarta. Sedangkan satu orang masih berstatus saksi, dan satu orang lagi masih buron. (Foto: Humas Polresta Yogyakarta/AKP Timbul)

Read More

YOGYAKARTA (DIY), media3.id- Polisi akhirnya dapat menangkap para pelaku aksi klitih atau kejahatan jalanan di pusat Kota Yogyakarta yang viral di media sosial.

 

Aksi klitih dengan upaya pembacokan ini terjadi pada Selasa (7/2/2023) dini hari di Titik Nol Kilometer, di ujung Malioboro dan tak jauh dari Keraton Yogyakarta dan Istana Presiden Gedung Agung.

 

Enam orang pelaku ditangkap Kamis (9/2/2023) kemarin jam 12.30 di SPBU Wangon, Banyumas, Jawa Tengah. Mereka dicokok saat mengendarai travel dan hendak kabur ke Jakarta.

 

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol. Saiful Anwar menjelaskan, kejadian ini bermula saat mahasiswa asal NTB, Raziq Kurniadi, berboncengan sepeda motor dengan temannya berkeliling kota, Selasa (7/2/2023) malam. Saat berbelok di Jalan Malioboro, ia berpapasan dengan pelaku, GN (17) yang sempat memotong jalan dan berteriak dalam bahasa Jawa ke arah korban.

 

“Setelah itu terjadilah perselisihan dan saling ejek dan muncul tantangan berkelahi. Pelaku yang merasa ditantang menabrak motor korban dari belakang,” kata Kapolresta Yogyakarta, Jumat (10/2/2023).

 

Diterangkan Kapolresta, GN mengajak tujuh kawannya, yakni TR, FN, YG, LT, NK, RV, dan AG. Mereka berboncengan dan mengendarai tiga sepeda motor. GN adalah yang termuda, sementara pelaku lainnya berusia di kisaran 20-33 tahun. Selain GN yang membawa besi, LT juga menenteng celurit.

 

Ketika kalah, GN memanggil teman-temannya. Mereka mendatangi Raziq dan terjadilah pengeroyokan seperti yang viral tersebut.

 

“Setelah video viral, polisi melakukan olah TKP, mengumpulkan bahan keterangan, dan memeriksa CCTV dan saksi,” kata Kapolresta.

Setelah proses penyelidikan, polisi akhirnya mengidentifikasi rombongan pelaku yang melarikan diri ke luar kota, menuju Jakarta.

 

“Selanjutnya dilakukan pengejaran oleh tim gabungan,” kata Kapolresta.

 

Hasilnya, enam orang berhasil ditangkap saat naik travel. Satu orang, AG, masih buron dan masuk DPO. Dari enam orang yang ditangkap, lima orang jadi tersangka dan satu masih saksi.

 

Mereka diancam dengan pasal 170 KUHP, subsider pasal 351 juncto pasal 55 atau 56 KUHP. “Ancaman pidananya penjara maksimal 7 tahun”, ucap Kapolresta Yogyakarta.

•(Shaleh Rudianto)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *