Kasus Perselingkuhan Oknum Asn di Pengadilan Negeri kelas 2 Pangkalan Balai Banyuasin Sumatera Selatan

  • Whatsapp

 

 

Read More

kasus perselingkuhan seorang oknum Asn di pengadilan negeri kelas 2 pangkalan balai banyuasin sumatera Selatan

 

 

Palembang, media3.id – Sidang kasus perselingkuhan seorang oknum Inspektur Pembantu (Irban) III Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumsel berinisial MR dengan seorang wanita yang masi sah istri orang lain

dilanjutkan di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Banyuasin.

 

Pantau dilapangan tersebut dilakukan tertutup, dalam sidang dilakukan. Pada selasa (10/1/23), dalam agendanya keterangan para saksi yang melihat kejadian penggrebekan.

 

“Jadi hari ini agenda sidang keterangan para saksi yang melihat kejadian penggrebekan dilakukan korban yaitu suami sah istri yang berselingkuh dengan Oknum Asn,” Kata Kuasa Hukum pelapor rusmawati usai persidangan.

 

Ia melanjutkan, kalau sidang ini sendiri tertutup jadi intinya kalau sidang hari ini dalam agenda keterangan saksi yang melihat kejadian tersebut. Hari ini hanya dihadirkan para saksi saja.

 

“Harapan sidang kali ini agar hakim memberikan hukuman kepada terdakwa agar diberikan hukuman maksimal dan agar ditahan. Karena terdakwa ini tidak sama sekali ditahan,”harapnya.

 

Dimana berita sebelumnya seorang oknum Inspektur Pembantu (Irban) III Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumsel berinisial MR digrebek disebuah kamar hotel.

 

Saat ia sedang asyik dengan seorang wanita yang masih sah istri orang. Ia digrebek oleh suami wanita selingkuhannya itu.

 

Penggrebekan itu terjadi di Hotel Widham Kota Palembang, Jumat (22/6/2022).

 

Oknum pejabat itu kemudian dilaporkan ke polisi. Sehingga harus mendekam di sel tahanan Polres Banyuasin.

 

Perbuatan perselingkuhan itu diketahui oleh suami sah dari perempuan selingkuhan yang bertugas pada Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel.

(Yan)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *