ESJ, anggota DPRD Bantul dijemput paksa polisi, Jumat (30/9/2022) di rumahnya di Kapanewon Sewon, Bantul.
BANTUL (DIY), media3.id- Seorang anggota DPRD Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, berinisial ESJ diamankan Direktorat Kriminal Umum Polda DIY terkait kasus dugaan penipuan, Jumat (30/9/2022) kemarin.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan oknum anggota DPRD Bantul tersebut dilaporkan atas dugaan kasus penipuan pada Maret 2022 lalu.
“Laporan korban pada Maret 2022, korban melaporkan peristiwa pidana yang terjadi pada Januari 2018,” ucap Kombes Pol Yuliyanto, Sabtu (1/10/2022).
Setelah melalui proses penyelidikan termasuk pemeriksaan saksi, Jumat (30/9/2022) kemarin Direktorat Kriminal Umum Polda DIY melakukan penangkapan terhadap ESJ di kediamannya, Kapanewon Sewon, Bantul.
“Ditreskrimum telah melakukan penangkapan kepada terlapor dan dilanjutkan dengan penahanan,” lanjut Yuli.
Pihak kepolisian, kata Yuli, saat ini masih melakukan pendalaman kasus. ESJ dilaporkan atas kasus dugaan penipuan dengan kerugian ratusan juta rupiah.
“Peristiwanya adalah penipuan dengan kerugian Rp 150 juta,” tandasnya.
ESJ merupakan Wakil Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bantul. Kendati ESJ merupakan salah satu kadernya, Partai Gerindra dikabarkan tidak akan memberikan pendampingan hukum.

Sekretaris DPC Partai Gerindra Bantul, Darwin, mengatakan partai tidak bisa mengontrol satu per satu anggotanya yang berjumlah sedemikian banyaknya. Terlebih yang dilakukan ESJ pun merupakan urusan pribadi yang tidak ada kaitan dengan partai.
Darwin mengatakan, partai mempersilakan polisi sebagai penegak hukum menjalankan tugasnya. Partai tidak akan menghalangi proses hukum.
“Kami mendukung aparat penegak hukum. Termasuk tidak memberikan pendampingan hukum,” tandas Darwin.
• (Suharso)




