Tanam Ganja Di Kawasan Hutan Koservasi, JS Ditangkap Satnarkoba Polres Tanah Karo

  • Whatsapp

 

Tanah Karo_Media3.id | Biasanya Hutan konservasi adalah suatu area hutan yang dilindungi untuk melestarikan habitat hutan dan seluruh kehidupan di dalamnya dari kerusakan dan deforestasi. Sehingga fungsi hutan tersebut tetap terjaga dan ekosistemnya berjalan sebagaimana mestinya.

Read More

Namun berbeda dengan yang dilakoni oleh JS (48), warga Desa Sukanalu Teran Kec. Naman Teran Kab. Karo. Dirinya nekat menanam pohon Ganja dilahan garapan pada kawasan hutan koservasi dibawah naungan UPT Dinas kehutanan Tahura Bukit Barisan.

Mendapat informasi yang layak dipercaya, Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus Narkotika Jenis Ganja, Senin(03/10/2022) sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan hutan konservasi bukit barisan dan lokasi tersebut dikenal dengan perladangan Sagan Tanah, Kec. Namanteran, Kab. Karo.

Dalam pengungkapan tersebut Tim Opsnal Satnarkoba, menangkap seorang laki laki dengan insial JS(48), warga Desa Sukanalu Teran Kec. Naman Teran Kab. Karo.

Penangkapan seorang laki laki tersebut dibenarkan Kapolres Tanah Karo Akbp Ronny N Sidabutar, SH, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP Henry D.B Tobing, S.H, didampingi Kasi Humas M. Sahril.

Dijelaskan Kasi Humas, JS ditangkap karena kedapatan sedang menguasai barang diduga narkotika ganja.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas, Senin(03/10) lalu, bahwa di perladangan Sagan Tanah Kec. Namanteran, yang dikelola JS, ada tanaman Narkotika Ganja yang ditanam.

“Mengetahui informasi ada ladang ganja, kita turunkan personil untuk lidik dan ungkap pelaku”, ujar Kasat.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap JS di ladangnya dan langsung menggeledah disekitar ladang.

Ditemukan petugas barang bukti narkotika jenis tanaman ganja sebanyak 26 batang tanaman ganja keadaan basah meliputi akar, batang dan daun yang sudah dipotong dengan ketinggian 8 – 40 cm, 7 batang tanaman ganja keadaan basah meliputi akar, batang dan daun dengan ketinggian 50 – 120 cm dan 8 batang ganja keadaan basah dengan ketinggian 40 – 115 cm.

Kesemua tanaman ganja tersebut ditemukan dari dalam 2 buah goni warna putih yang terletak di ladangnya. Dari interogasi petugas kepada JS, ganja tersebut adalah miliknya yang ditanamnya sendiri.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses lidik dan sidik”, jelas Kasi Humas.

Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 111 ayat (2), pasal 114 ayat (2) dari Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan hukuman 20 tahun kurungan penjara, tutupnya.

(Daris)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *