JAKARTA, Media3.id – Setelah mendapat kritik dari masyarakat terkait adanya beberapa aplikasi judi online yang terdaftar, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melaporkan telah memblokir 118.320 konten judi online sepanjang 2022.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan pemblokiran akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan masyarakat, dan laporan instansi pemerintah.
“Patroli siber yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS, yang dioperasikan selama 24 jam tanpa henti oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika.” Samuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo.
Samuel mengatakan pemblokiran bukan satu-satunya cara menuntaskan judi online di Indonesia. Menurutnya, literasi digital masyarakat juga perlu ditingkatkan melalui program Gerakan Nasional Literasi Digital.
Program tersebut bertujuan untuk membentengi masyarakat dari berbagai konten negatif di ruang digital, termasuk perjudian online.
Samuel menambahkan bahwa Kominfo juga mendukung upaya penegakan hukum terhadap pelaku judi online. Adapun ia menjelaskan Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam siapa pun yang mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.
Samuel juga menjelaskan Pasal 303 bis KUHP mengancam para pemain judi dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.
Adapun masyarakat juga dapat turut mempercepat pemberantasan judi online dengan mengadukan temuan konten negatif seperti judi online ke situs Kominfo melalui https://aduankonten.id/.
Kemudian, jika masyarakat menerima pesan terkait tawaran judi online, bisa mengadukan nomor pengirim ke akun Twitter @aduanPPI.
Siapa yang pernah mendapat tawaran judi online melalui smartphone-nya?
(Red)






