Ajay M Priatna Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi Pada Oknum KPK

  • Whatsapp

Ajay M Priatna mantan walikota Cimahi periode 2017-2022 usai menghirup udara bebas, langsung dijemput KPK kembali

CIMAHI, Media3.id – Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, melalui WhatsApp pribadinya, menyampaikan informasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji pada penyelenggara negara atau yang mewakili terkait pengurusan penanganan perkara korupsi dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi, Kamis (18/8/2022).

Read More

“Sebelumnya, KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai Tersangka, antara lain Stepanus Robin Pattuju (mantan Penyidik KPK) dan Maskur Husain (Pengacara),” terang Ali.

Terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut, berdasarkan dari berbagai informasi maupun bahan keterangan, ditambah dengan adanya fakta-fakta persidangan dalam perkara Terpidana Stepanus Robin Pattuju dan kawan-kawan.

Menurut Ali, setelah KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga status perkara ini ditingkatkan KPK ke Penyidikan, dengan mengumumkan AMP (Ajay Muhammad Priatna, tidak dibacakan) Walikota Cimahi periode 2017-2022 sebagai Tersangka.

Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan Tersangka AMP untuk proses penyidikan selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2022 s.d 6 September 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1.

Ali Fikri menjelaskan, AMP yang menjabat Walikota Cimahi periode 2017-2022, diduga mendapat informasi bahwa Tim KPK sedang mengusut dugaan korupsi terkait penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) di wilayah Kabupaten Bandung Barat.

Atas informasi tersebut, AMP diduga berinisiatif untuk mengondisikan, agar jangan sampai KPK melakukan pengumpulan bahan keterangan dan informasi di Kota Cimahi.

Dikatakan Ali kembali, “Selanjutnya, AMP mencari referensi kenalan, orang yang diduga memiliki pengaruh di KPK melalui Radian Ashar dan Saiful Bahri yang merupakan warga binaan di Lapas Sukamiskin,” ulasnya.

Radian Ashar dan Saiful Bahri merekomendasikan salah seorang Penyidik KPK, bernama Stepanus Robin Pattuju alias Roni kepada AMP.

Sekitar Oktober 2020, lanjut Ali, “Di salah satu hotel Kota Bandung, AMP melakukan pertemuan dengan Stepanus Robin Pattuju, yang saat itu mengaku bernama Roni, untuk membicarakan detail masalah yang sedang dihadapi AMP,” ungkapnya.

Stepanus Robin Pattuju diduga menawarkan bantuan pada AMP, berupa iming-iming agar pengumpulan bahan keterangan dan informasi di Kota Cimahi oleh Tim KPK tidak berlanjut, dan AMP tidak akan menjadi target operasi KPK, dengan syarat adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang.

“Agar AMP semakin yakin, Stepanus Robin Pattuju mengajak Maskur Husain yang merupakan seorang pengacara sekaligus orang kepercayaannya, untuk turut serta memberikan saran pada
AMP,” tukas Ali.

AMP merespon tawaran tersebut, diduga sepakat dan bersedia untuk menyiapkan dan memberikan sejumlah uang pada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.

“Stepanus Robin Pattuju diduga sempat meminta uang Rp 1,5 Miliar, namun AMP menyanggupi akan memberikan uang hanya Rp 500 juta,” jelasnya.

AMP menyerahkan langsung uang tunai Rp 100 juta di salah satu hotel Jakarta, sebagai tanda jadi pada Stepanus Robin Pattuju (Roni), sedangkan sisanya akan diberikan melalui ajudan AMP.

“Adapun jumlah uang yang diduga diberikan AMP pada Stepanus Robin Pattuju alias Roni dan Maskur Husain seluruhnya sekitar Rp 500 juta,” ulasnya.

Uang yang diberikan AMP tersebut, diduga berasal dari penerimaan
gratifikasi yang diberikan oleh beberapa ASN di Pemkot Cimahi dan masih terus akan dilakukan pendalaman.

“Atas perbuatannya tersebut, Tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” papar Ali.

KPK menyayangkan adanya pihak-pihak yang berupaya menghindari pertanggungjawaban
hukum atas tindak pidana korupsi yang dilakukan, dengan kembali melakukan praktik korupsi, untuk pengurusan perkaranya melalui cara-cara yang bertentangan dengan norma hukum.

“Kami pastikan, penanganan perkara di KPK dilakukan secara professional sesuai SOP dan koridor hukum, sehingga kami mengingatkan kembali kepada masyarakat, untuk berhati-hati dan melaporkan, jika ada pihak-pihak yang mengaku bisa mengatur penanganan perkara di KPK,” saran Ali Fikri.

(Sinta/Bagdja)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *