Petugas Keamanan dilaporkan Pengusaha Expedisi Ke Polisi

  • Whatsapp

Palembang, Media3.id –Penjual Galon dan Gas Pelapor, Dicky (43) warga Citra Grand City, RT 09/20, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar yang didamping oleh tim Kuasa hukumnya Rijen Kadin Hasibuan SH didampingi MP Nasution SH menyampaikan keberatan, atas penghentian penyelidikan kasus dugaan pencurian dengan pemberatan,atas gelar perkara di Direskrimum Polda Sumsel Senin (25/7/2022)

Read More

Advokat Rijen Kadin Hasibuan SH didampingi MP Nasution,Mengatakan Jadi pada tanggal 11 februari 2022 Klain kami Dicky (43) melaporkan kepolda sumsel, Berdasarkan dengan nomor LPB/97/II/2022/SPKT Polda Sumsel terkait pencurian dengan pemberatan atau Pasal 363 KUHP dan 170 KUHP.”Jelasnya

Rejin juga Menjelskan, Terkaid laporan kita pihak Direskrimum Polda Sumsel, mengeluarkan SP2HP tentang Penghentian penyelidikan, Terkai dengan SP2HP yang diterbikan oleh Direskrimum Polda Sumsel kami selaku kuasa hukum sangat keberatan Atas perhentian perkara ini “Terangnya

“Karena menurut kami unsur unsur Yang disampaikan oleh Direskrimum Polda Sumsel, tidak ada unsur pencurian, Klau kita lihat bukti dan fakta sampai saat ini barang barang Yang diambil oleh pihak pihak terkaid belum dikembalikan “tegasnya

“Menurut hemat kami adalah itu sudah termasuk unsur unsur pencurian dan pencurian dengan pemberatan atau Pasal 363 KUHP dan 170 KUHP

Pihak polda sumsel Mengeluarkan SP2HP, pada tanggal 30 Mei 2022,Setelah kita melayangkan Surat, Atas keberatan SP2HP ini, kita selaku kuasa hukum dipanggil oleh pihak Direskrimum Polda Sumsel untuk melanjutkan gelar perkara pada hari ini Senin 25 Juli 2022,

terkaid hasil gelar perkara ini Yang pada intinya apa Yang disampaikan oleh pihak Direskrimum Polda Sumsel mereka sudah melalukan sesuai dengan SOP mereka sendiri tapi dalam hal ini kami sangat keberatan “Terangnya

Dalam kasus ini kita juga sudah mengajukan Ahli dari sekolah tinggi ilmu sumpa pemuda Dr. H Yuli Asmara tri putra SH MH,Menurutnya ini Jelas termasuk Pencurian, Sesuai dengan laporan klain kita”Ucapnya

Dan juga masalah pengambilan barang barang itu tidak ada hak grensiti atau sekuriti untuk menyita barang barang tersebut, melaikan ada intansi intansi tertentu, untuk menyita barang barang tersebut “Cetusnya

Jadi dengan adanya penyitaasn barang tersebut total kerugian klain kami sebesar Rp 6,95 juta, Sampai sekang belum di kembalikan”Ucapnya

Setelah kita gekar Perkara pihak Direskrimum Polda Sumsel masih tetap dengan pendiriannya, Kami selaku tim kuasa hukum terpaksa Pelapor, akan menempu jalur hukum lain,yaitu baik dalam bentuk Prapradilan, Surat, dan Lainnya

Bahkan kita juga sudah mendaptarkan guggatan Ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang ,dengan Mediasi bakan kita juga akan memsuki persidangan pertama pada rabu 27/7/2022) “Jelsnya

Terpisah AKBP Widson SE selaku Kasubdit 1 Unit 3 Kamneg Dirreskrimum Polda Sumsel saat dikonfirmasi pada Senin (25/7/22) pukul 13.31 WIB beberapa kali dihubungi nomornya aktif namun belum ada jawaban.

Senada saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, perihal gelar perkara pada Senin (25/722) pagi sekitar pukul 09.00 WIB, dugaan perkara pencurian dengan pemberatan, bahwa menurut pelapor dan kuasa hukumnya dihentikan penyelidikannya, karena unsurnya tidak terpenuhi, nomornya juga aktif tapi belum ada jawaban”Pungkasnya.

(yan)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *