Kepala Seksi Intelejen Kejari Dhevid Setiawan, SH MH (kanan)
CIMAHI, Media3.id – Kepala Seksi (Kasie) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Cimahi telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada hari Jum’at 1 Juli 2022 sekira pukul 17.30 WIB di pejabat vertikal Kota Cimahi, di ruang Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak, Jalan Encep Kartawiria No 21 A, Kelurahan Citeureup Kecamatan Cimahi Utara.
Sepert yang diungkapkan oleh Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Cimahi, Dhevid Setiawan, SH, MH saat gelar konferensi Pers Dikantor Kajaksaan Negeri Kota Cimahi Jalan Sangkuriang 103 Kelurahan Cipageran, Selasa (5/7/2022).
“Dari rincian OTT tersebut, Penyidikan Dugaan Adanya Pemaksaan pembayaran pada pembuatan / penerbitan Tahun 2017 yang dimohonkan pada Tahun 2021 yang dilakukan oleh Oknum Pegawai instansi vertikal Kota Cimahi,” tukas Dhevid.
Selanjutnya kata Dhevid, bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nomor: PRINT-02/M.2.34/Fd.1/06/2022 tanggal 29 Juni 2022, pada hari Jumat tanggal 01 Juli 2022 pukul 17.30 bertempat di Jl. Encep Kartawiria No. 21A, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat, telah dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seseorang oknum berinisial (IY)
“Berawal dari pengaduan masyarakat yang bermohon untuk penerbitan PTSL tahun 2021 terdapat pungutan uang yang jumlahnya bervariatif dimulai dari Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per sertifikat,” terangnya.
Lalu uang tersebut diberikan oleh warga / pemohon kemudian dikumpulkan kepada Ketua RW masing-masing warga, setelah itu Ketua RW menyerahkan kepada Oknum Tenaga Harian Lepas (THL) Kantor Pertanahan Kota Cimahi.
Sebagai saksi-saksinya adalah Agam Anugrah Akbar dan saksi. Aufar. Bahwa hampir seluruh RW di Kota Cimahi menyetorkan uang hasil pungu tan tersebut kepada Oknum THL Kantor Pertanahan Kota Cimahi.
Lalu uang tersebut diberikan oleh warga / pemohon kemudian dikumpulkan kepada Ketua RW masing-masing warga, setelah itu Ketua RW menyerahkan kepada Oknum THL Kantor Pertanahan Kota Cimahi (saksi. Agam Anugrah Akbar dan saksi. Aufar). Bahwa hampir seluruh RW di Kota Cimahi menyetorkan uang hasil pungi tan tersebut kepada Oknum THL Kantor Pertanahan Kota Cimahi (saksi Agam Anugrah Akbar dan saksi. Aufar).
Sedangkan saksi. Aufar selaku THL Kantor Pertanahan Kota Cimahi mendatangi Sdr. IY selaku Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak untuk menyerahkan uang setoran sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang dititipkan melalui saksi Aufar selaku THL Kantor Instansi vertikal Kota Cimahi yang didapat dari pungutan warga/pemohon Pasir Kaliki yang menerbitkan PTSL tahun 2021.
“Bahwa setelah sdr. IY mengambil uang setoran tersebut dari saksi. Aufar, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Cimahi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Sdr. IY. Kemudian IY beserta uang setoran sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) diamankan di Kantor Kejaksaan Negeri Cimahi dan Ruang Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak instansi vertikal Kota Cimahi telah dilakukan penyegelan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Cimahi .
Pada saat dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Tim Penyidik Kota Cimahi mengamankan sejumlah uang Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang merupakan pungutan dari warga/pemohon Kelurahan Pasir Kaliki yang menerbitkan PTSL tahun 2021, dan 3 (tiga) buah amplop putih yang berisikan uang sejumlah Rp. 15.400.000,- (lima belas juta empat ratus ribu), sehingga uang yang disita oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Cimahi sejumlah Rp. 25.400.000,- (dua puluh lima juta empat ratus ribu rupiah). Dan disita dari saksi Agam (selaku THL) Rp 10.000.000.- dan uang ini akan diserahkan pada hari senin kepada IY.
“Sehingga total uang yang disita sebanyak Rp.35.400.000.- lalu setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif kepada para saksi THL Kantor Pertanahan Kota Cimahi sebanyqk 8 saksi ditemukan fakta bahwa para saksi THL diperintahkan oleh tersangka untk meminta dan mengumpulan seluruh uang hasil penerbitan PTSL dan untk disetorkan kepada IY.
“Jadi total uang yang sudah diserahkan oleh THL Kantor Pertanahan Kota Cimahi terkait pembuatan sertifikat PTSL kepada sdr IY sejumlah Rp. 128.500.000.- (seratus dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah),” jelasnya.
Bahwa terhadap IY sudah dilakukan penetapan tersangka dan di sangka pasal 12 huruf e atau pasal 11 uu tipikor dan terhadap teraangka dilakukan penahanan di Rutan polres Cimahi selama 20 hari.
Sedangkan Kepala Instansi vertikal Kota Cimahi saat akan dikonfirmasi kekantornya, pihaknya menghindar tidak mau di temui, seperti yang diungkapkan oleh Staf BPN bahwa pihaknya tidak akan memberikan penjelasan apapun.
(Sinta)




