Pengacara Ade Yasin saat dikonfirmasi wartawan
BANDUNG, Media3.id – Terdakwa Ade Munawaroh Yasin yang akrab di panggil Ade Yasin, sebagai Bupati Bogor bersama kawan-kawannya, telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan,di pengadilan Tipikor Bandung, secara terpisah, Rabu, (13/7/2022).
Di dalam dakwaan oleh Jaksa KPK Bahwa para terdakwa didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Undang Undang Republik indonesia Nomor 31 Tahun 1999, Tentang pemberantasan Tindak pidana Korupsi, sebagaimana telah di ubah dengan Undang Undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2001 Tentang perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 64 Ayat 1 KUHP dan melanggar pasal 13 Undang Undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi, sebagaimana telah di ubah dengan undang undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2001 Tentang perubahan Atas undang undang Republik indonesia No 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Dalam persidangan tersebut, bahwa para terdakwa telah melakukan penyuapan kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan, (BPK) dan dalam Penyuapan tersebut Ade Yasin, kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pertengahan April lalu.
Terdakwa di tangkap oleh KPK diantaranya adalah Ade ditangkap bersama Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor, Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA), dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik.
KPK juga menetapkan empat pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat sebagai tersangka penerima suap.
Mereka adalah Kasub Auditorat Jawa Barat III Anthon Merdiansyah (ATM), Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), Anggota Tim Pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK) dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.
Dakwaan jaksa KPK yang di bacakan di persidangan bahwa Ade Yasin melakukan suap agar Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam laporan keuangan mereka.
Padahal, BPK disebut menemukan masalah dalam proyek pembangunan proyek jalan alternatif Sentul-Pakansari atau proyek Cibinong a Beautiful City
Dalam agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa KPK dengan sidang secara daring.
Dalam persidangan terdakwa di dampingi oleh pengacara Ronal Pasaribu dan ketler Sitohang sebagai kuasa hukumnya menyampaikan akan membuat eksepsi atas dakwaan oleh jaksa penuntut KPK
Juga pihak pengacara menyampaikan kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini meminta agar
“Agenda persidangan nanti di hadirikan oleh jaksa KPK tandas kuasa hukum
Barmen Sigalingging,”
(Bagdja)






