Perusakan Segel Box Sikring Tower Cigugur Tengah Dilaporkan Salpol-PP Kota Cimahi Ke Polres Cimahi

  • Whatsapp

Tower yang di segel pihak Satpol-PP dan Damkar Kota Cimahi

Read More

Cimahi, Media3.id – Perusakan segel box listrik tower TBG di Kampung Citaman RT 05/04 Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, berlangsung sebelum menjelang hari Raya Idul Fitri, sudah dilaporkan oleh pihak Satpol-PP dan Damkar Kota Cimahi ke Polres Cimahi.

Hal itu di benarkan oleh Kepala Satpol-PP dan Damkar Kota Cimahi Adet Chandra, bahwa pihaknya sudah melaporkan dan melimpahkan kepada Koordinator Pengawas (Korwas) Satpol-PP dan Damkar Kota Cimahi.

“Kami jangan sampai salah langkah, maka kami berkoordinasi dengan rekan-rekan jalan apa yang harus ditempuh, karena kami punya Koordinator Pengawas (Koorwas) yaitu pihak aparat kepolisian, maka kami sudah melayangkan surat ke Polres Cimahi,” ujar Adet.

Itupun di akui oleh Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Penegakan Perda (Gakda) Muhamad Faisal saat di konfirmasi di kantornya, menjelaskan,

“Pihak kami sudah membuat laporan meminta bantuan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi untuk melakukan proses hukum terkait hal tersebut,” ujar Faisal.

Karena terjadinya perusakan segel yang diterapkan di box listrik tersebut, merupakan suatu pelanggaran tindak pidana pasal 232 KUHP ayat 1 yang berbunyi Barang siapa dengan sengaja memecahkan, membuang, atau merusakkan materai yang di tempatkan pada barang oleh atau atas nama kuasa umum yang berhak, barangsiapa dengan jalan bagaimana juapun membatalkan penuntutan dengan meterai yang seperti itu, dihukum penjara selama – lamanya dua tahun delapan bulan.

Diakui oleh Faisal, bahwa sebelumnya pihak Satpol-PP dan Damkar Kota Cimahi telah melakukan penyegelan terhadap dua tower tersebut yaitu kedua tower tersebut karena belum mengantongi izin pembuatan Oersetujuan Bangunan Gedung (PBG)

“Maka kami langsung melakukan penyegelan kedua tower tersebut yang berlokasi di Gang Sukasari RT 06/01 Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, serta di Kampung Citaman RT 05/04 Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah,” ujarnya.

“Namun karena setelah penyegelan diduga ada pelannggaran tindak pidana, kami melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Cimahi, karena tindakan pidana bukan kewenangan kami,” tandasnya.

Hal itupun di benarkan oleh Kepala Bidang Penegakan Perda Muhammad Samsul di ruangan kerjanya, bahwa memang benar kedua tower tersebut yang belum mengantongi izin pembuatan PBG, sementara waktu di lakukan penyegelan dan di hentikan segala aktifitasnya,

“Kami pasang Pol PP line dan stiker penyegelannya termasuk kunci box listriknya kami pasang stiker penyegelannya,” tukas Samsul.

(Sinta/bs)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *