KPK Sangkakan Korupsi Izin Tambang Kepada Mantan Bupati Tanah Bumbu

  • Whatsapp

Haji Mardani Maming (tengah) bersama jajaran pengurus pusat HIPMI dalam suatu kesempatan seusai bertemu Presiden Jokowi di istana presiden. (Foto: BPMI Setpres)

JAKARTA (DKI), media3.id- Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018 yang juga Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan dari KPK.
Dalam surat itu, Mardani Maming berstatus sebagai tersangka. Hal itu dikonfirmasi langsung oleh pengacara Maming, Ahmad Irawan, Jumat (24/6/2022).

Read More

“[SPDP dari KPK] sudah diterima hari Rabu, 22 Juni kemarin. Kita pelajari. Hak hukum yang diberikan dan ruang hukum yang tersedia kita akan manfaatkan untuk mendapat keadilan,” ucap Ahmad.

Status hukum Maming sebagai tersangka diketahui dari surat pencegahan ke luar negeri yang dikirim KPK kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Maming bersama adiknya yang bernama Rois Sunandar H. Maming dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022.

KPK sudah memberi konfirmasi mengenai pencegahan ke luar negeri tersebut. Maming dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Selanjutnya, Mardani Maming mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Upaya itu ditempuhnya guna lolos dari proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

“Benar, [diajukan] hari ini, Senin, 27 Juni 2022,” ujar Humas PN Jaksel Haruno, Senin (27/6/2022).

Permohonan Praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 55/Pid.Pra/2022/PN jkt.sel. Sidang perdana direncanakan digelar pada Selasa, 12 Juli 2022.

Poin-poin petitum permohonan praperadilan Mardani di antaranya adalah menerima dan mengabulkan permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya, menyatakan termohon tidak berwenang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022.

Berikutnya, menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan menyatakan tidak sah segala keputusan, penetapan, dan tindakan hukum yang dikeluarkan dan dilakukan lebih lanjut oleh termohon berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon.

Menanggapi kabar penetapan status tersangka oleh KPK terhadap Mardani Maming, inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid mengemukakan pandangannya.

“Haji Mardani Maming secara hukum berhak menyampaikan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh KPK,” ucap Habib Syakur, Senin (27/6/2022).

Menurutnya, gugatan praperadilan dapat disampaikan oleh pemohon [tersangka; red] sebagai upaya meraih keadilan dalam berperkara hukum. Di lain pihak, aparat hukum tentu sudah teliti dalam proses penetapan status tersangka.

Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid ingatkan agar proses perkara dugaan korupsi izin pertambangan yang disangkakan kepada Haji Mardani Maming dapat ditangani secara seksama dengan memperhatikan prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab. (Foto: istimewa)

“Dalam menetapkan status tersangka, tentu KPK sebelumnya telah melakukan proses secara teliti. Tidak asal menetapkan,” kata Syakur.

Lebih lanjut Syakur mengungkapkan harapannya agar Mardani Maming dapat menyampaikan gugatan praperadilan dengan baik agar prosesnya sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan.

“Dan bila setelah melalui sidang praperadilan, gugatan atau permohonan ditolak, maka sebaiknya PBNU memberhentikan Mardani Maming dari kedudukannya sebagai bendahara umum. Kemudian, setelah itu, baik Mardani Maming maupun PBNU tetap mengedepankan prasangka baik terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” terangnya.

Selain itu, Syakur juga berharap dalam persidangan nantinya hakim menerapkan pemeriksaan perkara secara seksama, dengan memperhatikan prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab.

“Saya mendoakan perkara yang dialami Haji Mardani Maming ini dapat berproses sebagaimana prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab, memenuhi rasa keadilan, dan para pihak [Haji Mardani Maming maupun KPK] mengedepankan prasangka baik. Saya yakin, dengan begitu semoga kasus tersebut dapat diselesaikan dengan baik pula,” tandas Syakur.

• (Degum/Redaksi)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *