Butuh Uang, Sepeda Motor Teman Digadaikan

  • Whatsapp

TEMANGGUNG (Jawa Tengah), media3.id
Kasus penggelapan sepeda motor terjadi di Temanggung, Jawa Tengah. Bermula dari tersangka dan korban bersama-sama mengendarai sepeda motor milik korban dari Kabupaten Salatiga menuju ke Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung. Tujuannya ke rumah orangtua tersangka untuk mengambil uang sejumlah Rp 8.000.000 guna melunasi utang kepada korban.

Sesampai di wilayah Kecamatan Jumo, Temanggung, tersangka mengajak korban ke sebuah warung untuk membeli minum. Pada saat korban turun dari motor dan masuk ke dalam warung, tersangka langsung kabur dengan membawa motor milik korban.

“Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban, tersangka menuju ke rumah temannya yaitu JS di Kabupaten Boyolali dengan maksud dijaminkan untuk meminjam sejumlah uang tanpa seizin pemiliknya (korban)”, terang Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Bambang Subekti, Kamis (19/5/2022).

Dari laporan korban, Satreskrim Polres Temanggung langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka beserta barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario Nopol H 5765 AQC milik korban.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di rumah tahanan Polres Temanggung, dan dijerat Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 (empat) tahun penjara”, tegas Bambang.

Diketahui, tersangka DP (30) merupakan warga Kelurahan/Kecamatan Argo Mulyo Kota Salatiga dan korban yang bernama Ahmad Zaenal (18) merupakan warga Desa Kedung Ringin Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang.

• (Shaleh Rudianto)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *