Ada Kode Untuk Minta Fee Proyek ke Pihak ke Tiga

  • Whatsapp

Bandung, media3.id – Dalam dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno, Jaksa KPK mengungkap adanya sandi atau kode yang digunakan.

Kode itu diduga menjadi untuk meminta fee kepada pihak ke tiga yang dibantu Herman Sutrisno agar menang lelang ragam proyek infrastruktur di Kota Banjar setiap tahunnya. Salah satunya perusahaan yang dimiliki Rahmat Wardi.

Kode atau sandi yang digunakan untuk meminta fee itu yakni ‘uang ka luhur’.

Rahmat Wardi diketahui merupakan terdakwa sekaligus pihak swasta yang duduk sebagai Direktur Utama CV Prima. Perusahaan tersebut, diduga dibantu Herman Sutrisno untuk memenangkan lelang ragam proyek infrastruktur Kota Banjar.

Sementara itu, kode ‘uang ka luhur’ terungkap dalam dakwaan jaksa KPK. Kode tersebut diungkapkan Herman kepada Fenny Fahrudin yang saat itu menjabat Kadis PU Kota Banjar periode 2003-2009.

Selain memerintahkan Fenny memenangkan Rahmat Wardi, Herman juga meminta Fenny menagih fee kepada Rahmat Wardi.

“(Uang ka luhur, uang ke atas) itu uang yang dikumpulkan dari rekanan yang mengerjakan paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PU Kota Banjar. Termasuk kepada terdakwa,” ujar Jaksa KPK seperti dalam dakwaan yang diterima seusai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin 14 Maret 2022

Fenny kemudian menyampaikan permintaan ‘uang ka luhur’ itu kepada para stafnya yang nantinya diserahkan langsung kepada Herman Sutrisno.

Adapun pembagian fee tiap bidang yakni sebesar 8 persen untuk bidang pengairan, 5 persen untuk paket bidang bina marga jalan dan jembatan, serta 4 persen untuk paket bidang cipta karya.

Perintah permintaan ‘uang ka luhur’ tersebut disampaikan kepada Fenny Fahrudin setiap tahunnya setelah APBD Kota Banjar ditetapkan,” kata Jaksa.

Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga membacakan dakwaan kepada terdakwa Rahmat Wardi yang diduga melakukan suap sebesar Rp 1,7 miliar kepada mantan Wali Kota Banjar, Herman Sutrisno.

Dalam perkara ini, Herman Sutrisno didakwa didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Sedangkan dakwaan kedua Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Sumber: Sumedangklik

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *